LombokPost-Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi harus gigit jari. Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) ditolak majelis hakim.
Dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Prim Haryadi sebagai ketua majelis hakim serta Yanti dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis diputuskan, PK yang diajukan terdakwa Muhammad Lutfi ditolak.
"Ya, benar sudah di upload SIPP. PK-nya ditolak," kata Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Bima, PPK Ngaku Didatangi Kontraktor atas Arahan Lutfi
Selanjutnya pihak PN Mataram mengirimkan relas putusan sebagai bentuk pemberitahuan ke masing-masing pihak.
"Kami beritahukan ke terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.
Pada perkara tersebut, JPU berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita kirimkan juga ke sana," ujarnya.
Muhammad Lutfi terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima Tahun 2018-2022. Kasus tersebut diusut KPK.
Saat proses penuntutan di PN Tipikor Mataram, terkuak tindakan korupsi yang dilakukan Lutfi saat menjabat sebagai Wali Kota Bima Tahun 2018-2023.
Dia terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Baca Juga: Ajukan Banding, Mantan Wali Kota Bima Tetap Dihukum 7 Tahun dan Ganti Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Pada pertimbangan majelis hakim tingkat pertama disebutkan, Lutfi melakukan tindakan permufakatan jahat pekerjaan sejumlah proyek bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri Lutfi), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019-2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis.
Lutfi pun terbukti melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B juncto pasal 15 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan divonis tujuh tahun penjara.
Selain itu, dia dibebankan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim PN Tipikor juga membebankan Lutfi membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Munculnya beban kerugian negara itu dari tidak menyetorkan hasil gratifikasi yang belum dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut sempat dianulir Lutfi ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB melalui upaya banding. Namun, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan PN Tipikor Mataram.
Selanjutnya, Lutfi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hakim MA menolak permohonan kasasinya, sehingga putusan untuk pemidanaan Lutfi kembali lagi ke PT NTB. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida