Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Etik Brigadir Rizka Digelar Usai Putusan Inkrah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Harli Arl • Senin, 22 Desember 2025 | 15:38 WIB

REKONSTRUKSI: Tersangka Brigadir Rizka (pemeran pengganti) dikawal polisi saat akan melakukan rekonstruksi di rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lobar.
REKONSTRUKSI: Tersangka Brigadir Rizka (pemeran pengganti) dikawal polisi saat akan melakukan rekonstruksi di rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lobar.

LombokPost-Sidang etik terhadap Brigadir Rizka Sintiyani digelar.

Anggota Polres Lombok Barat (Lobar) yang terjerat kasus pembunuhan terhadap suaminya Brigadir Esco Fasca Rely masih menjalani proses hukum.

Berkasnya masih di Kejari Mataram dan sudah dinyatakan P-21. Tinggal proses penuntutan di persidangan.

"Kemungkinan besar proses sidang etiknya tunggu proses persidangan inkrah dulu," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.

Proses pemeriksaan dan pemberkasannya sudah dilakukan Bidpropam Polda NTB. Seperti apa perkembangannya? Syarif tidak mengetahui.

"Belum tahu saya. Sekarang proses sidik di kami sudah selesai (untuk pidana umumnya)," jelasnya.

Baca Juga: Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Proses sidang etik merupakan tanggung jawab Propam. Nantinya, yang akan menyidangkan persoalan etik Brigadir Rizka adalah Ankum (atasan yang berhak menghukum).

"Yang tunjuk (Ankum) nanti pak Kapolda," bebernya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, informasi terakhir, Bidpropam masih memeriksa sejumlah saksi. Termasuk juga pemeriksaan terhadap Brigadir Rizka.

"Tunggu saja hasilnya nanti," jelasnya.

Baca Juga: Brigadir Rizka Sintiyani Belum Disidang Etik: Polda NTB Masih Lengkapi Berkas

Proses sidang etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tidak harus menunggu putusan pidananya inkrah.

Bisa disidang terlebih dahulu sambil menunggu putusan inkrahnya.

"Bisa disidang sebelum ada putusan inkrah-nya. Tetapi kalau melihat kondisinya kemungkinan tunggu putusan inkrah," kata dia.

Jika belum disidang etik, saat ini Brigadir Rizka masih berstatus sebagai anggota polri.

"Kalau sudah ada putusan etik baru bisa dikatakan keluar dari keanggotaan Polri," bebernya.

Diketahui, jenazah Brigadir Esco ditemukan Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita lalu.

Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Sidang etik #Brigadir Rizka #kasus pembunuhan #Brigadir Esco