Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hasil Praperadilan, Penetapan IJU dan Hamdan Kasim Jadi Tersangka di Kasus Gratifikasi DPRD NTB Sah

Harli Arl • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:00 WIB

PEMBACAAN PUTUSAN: Para pihak bersalaman usai pembacaan putusan yang dibacakan hakim tunggal Moh Sandi Iramaya di PN Mataram, Selasa (23/12). 
PEMBACAAN PUTUSAN: Para pihak bersalaman usai pembacaan putusan yang dibacakan hakim tunggal Moh Sandi Iramaya di PN Mataram, Selasa (23/12). 

LombokPost-Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU) telah berupaya lepas dari kasus gratifikasi DPRD NTB. Salah satunya via gugatan praperadilan.

Namun, upayanya itu gagal total. Praperadilan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon ( IJU dan Hamdan Kasim)," sebut hakim tunggal Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan praperadilan, kemarin (23/12). 

Hakim Sandi juga memutus bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejati NTB terhadap pemohon IJU dan Hamdan Kasim adalah sah.

"Kejati NTB sah menetapkan pemohon tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Gratifikasi DPRD NTB Segera Rampung

Sebelumnya, IJU dan Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan   penerbitan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/N.2/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Mereka dijerat berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, Sandi menyebutkan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam menangani kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB itu sesuai aturan formil sesuai hukum pidana.

"Sebelum menetapkan tersangka, penyidik disebut telah mengantongi tiga alat bukti," terangnya. 

Pada sidang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, hakim telah mendengarkan kesaksian sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

Dari pihak pemohon mendengarkan keterangan ahli hukum Administrasi Publik Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr Jamil.

Kemudian, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Mataram (Unram) Dr Samsul Hidayat.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Gratifikasi DRPD NTB, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kejati NTB selaku termohon menghadirkan ahli Dr Lucky Endrawaty dan Kasidik Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana. 

Dengan begitu, hakim menilai seluruh rangkaian penyelidikan hingga penyidikan proses hukum kasus gratifikasi DPRD NTB sesuai aturan.

Majelis pun tidak mempermasalahkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan tanda tangan Enen Saribanon yang saat itu menjabat Kepala Kejati NTB.

Padahal Enen telah menerima SK mutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Menurut hakim tunggal, materi itu tidak masuk dalam bahan praperadilan. Melainkan masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #Kejati NTB #DPRD NTB #pn mataram #praperadian #Tersangka