Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Tahan Makelar Penjual Aset Pemkab Lombok Barat di Bagik Polak Labuapi

Harli Arl • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:10 WIB

DITAHAN: Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lobar berinisial MA dikawal jaksa saat hendak ditahan, Selasa (23/12).
DITAHAN: Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lobar berinisial MA dikawal jaksa saat hendak ditahan, Selasa (23/12).

LombokPost-Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) berinisial MA akhirnya ditahan Kejari Mataram, Selasa (23/12).

Pria yang berperan sebagai makelar dalam penjualan aset Pemkab Lobar di Desa Bagik Polak tersebut setelah menjalani pemeriksaan.

"Kami langsung tahan setelah kami periksa tadi (kemarin)," kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. 

Penahan terhadap MA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan," terangnya. 

MA merupakan tersangka terakhir yang ditahan. Sebelumnya, Kejari Mataram telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen Putra dan mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar Baiq Mahyuniati Fitria.

Mereka ditahan di lokasi berbeda. Baiq Mahyuniati ditahan di Lapas Perempuan Mataram dan Amir ditahan di Rutan Kelas IIB Praya. 

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aset Lobar Segera Disidang

Dalam kasus tersebut, tersangka MA bertindak sebagai makelar.

Dia bekerja sama dengan kepala desa untuk menjual lahan Pemkab Lobar. 

Dari hasil penjualan itu, mereka mendapatkan keuntungan. Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Mereka ini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bebernya.

Tersangka MA dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari tindakan para tersangka memunculkan kerugian negara. 

Baca Juga: Penjualan Aset Lobar di Lingsar, Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 958.133.000.

"Dengan adanya kerugian negara itu unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi," kata dia. 

Made Pasek menegaskan, pihakny terus menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Mataram," tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2018, tersangka Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi.

Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar. 

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan Amir.

Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama tersangka. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.

Baca Juga: Jaksa Temukan Perbuatan Melawan Hukum pada Penjualan Aset Lobar

Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir. Turut tergugat adalah BPN. 

Pada persidangan itu, tersangka Baiq Mahyuniati Fitria yang mewakili BPN Lobar pada gugatan itu sengaja tidak hadir.

Sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak.

Gugatan itu bentuk akal-akalan dari para tersangka. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#penahanan tersangka #Penjualan aset daerah #Korupsi #Kejari Mataram #Pemkab Lobar