LombokPost-Berkas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely tuntas. Jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Kini, polisi tinggal menyerahkan berkas penyidikan terhadap lima tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap dua.
"Kami sudah koordinasi dengan jaksa. Kami upayakan tahap awal Januari, setelah tahun baru," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidikan kasus tersebut tuntas. Setelah dilakukan proses tahap dua, penanganan kasus sudah menjadi wewenang jaksa. "Jaksa yang akan melakukan proses pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) menetapkan lima orang tersangka. Brigadir Rizka Sintiyani (istri dari Brigadir Esco); Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni, adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini, kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun.
Penyidik sudah menahan mereka. Empat orang tersangka, selain Brigadir Rizka ditahan di Polres Lobar. Sedangkan, Brigadir Rizka dititipkan penahanannya di Dittahti Polda NTB.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Paozi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 atau pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Brigadir Rizka penerapan pasalnya ditambah. Yakni, pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan berkas para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco sudah dinyatakan lengkap.
Jaksa dan penyidik kepolisian sudah berkoordinasi untuk proses tahap dua. "Setelah tahun baru ini rencananya akan dilakukan proses tahap dua," kata Harun.
Setelah resmi dilakukan proses tahap dua, jaksa akan menyusun dakwaan.
Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Untuk menyusun dakwaan itu nanti dasarnya adalah berkas hasil penyidikan para tersangka," jelasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida