Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tuding Mantan Kapolda NTB Terlibat Narkoba, WNA Perancis Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Balik Casing Handphone-nya

Harli Arl • Senin, 5 Januari 2026 | 16:36 WIB

PENANGKAPAN: WNA asal Perancis berinisial RA (kanan) bersama rekannya menunjukkan barang bukti usai ditangkap tim Opsnal Polres Lotara.
PENANGKAPAN: WNA asal Perancis berinisial RA (kanan) bersama rekannya menunjukkan barang bukti usai ditangkap tim Opsnal Polres Lotara.

LombokPost - Seorang WNA Perancis berinisial LR alias A yang juga residivis kasus narkoba diringkus tim Opsnal Polres Lombok Utara (Lotara).

Dia ditangkap bersama warga Bayan, Kabupaten Lombok Utara berinisial MUB.

”Kami tangkap pelaku itu di jalan raya wilayah Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotara AKP I Nyoman Diana Mahardika, kemarin (4/1).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di balik casing handphone-nya.

”Beratnya 0,53 gram,” bebernya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.

”Diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga: Berantas Narkoba Polres Lotara Masifkan Pencegahan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif.

”Setelah ciri-ciri sesuai dengan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penindakan sesuai prosedur dan disaksikan oleh saksi umum,” terang Mahardika.

WNA asal Perancis tersebut bukan kali pertama ditangkap kasus narkotika.

Dia pernah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. ”Pernah menjalani hukuman kasus yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Bobol Hotel di Gili Air, Si Gondrong Diciduk Polres Lotara

Berdasarkan keterangan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. ”Kami masih buru sumber sabu tersebut,” ujarnya.

LR dan MUB kini masih ditahan di Mapolres Lotara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, LR juga sempat menjadi sorotan. Dia memposting video melalui akun tiktok-nya dengan menyebutkan Kapolda NTB yang masih dipimpin Irjen Pol Hadi Gunawan terlibat peredaran narkoba.

Postingan WNA Perancis itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Polres Lotara Gandeng Ponpes Tanam Jagung Serentak

Mantan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengetahui adanya postingan tersebut. Dia membantah keras tudingan WNA tersebut.

”Tuduhan itu fitnah. Tangkap saya jika memang terlibat narkoba,” kata Irjen Pol Hadi Gunawan saat acara pisah sambut bersama Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo lalu.

Dengan adanya fitnah tersebut, pihaknya meminta kepada anggota untuk menyelidiki latar belakang WNA Perancis tersebut.

”Ternyata orangnya itu memang sakit. Ketergantungan narkotika,” ungkapnya.

Saat ditangkap, tim Satresnarkoba Polres Lotara menemukan sabu-sabu. WNA Perancis itu kini sudah diproses hukum.

”Kalau mengenai fitnah itu saya maafkan. Tetapi kalau kasus narkotikanya tetap diproses hukum,” tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Polres Lombok Utara #Peredaran Narkoba #Kapolda NTB #wna perancis #ditangkap polisi