Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditjenpas Petakan Lokasi Tempat Napi Jalani Hukuman Sosial di NTB

Harli Arl • Senin, 5 Januari 2026 | 22:55 WIB

TINGKATKAN KEAHLIAN: Sejumlah narapidana meningkatkan keahliannya saat dibina di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, beberapa waktu lalu.
TINGKATKAN KEAHLIAN: Sejumlah narapidana meningkatkan keahliannya saat dibina di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Penerapan sanksi dalam KUHP baru itu tidak saja hukuman penjara yang didapatkan, melainkan juga penerapan sanksi sosial.

Kakanwil Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna mengatakan, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah merilis ada sebanyak 986 lokasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial seluruh Indonesia. ”Kami sudah siap menjalankan perintah Menteri Kemenimipas Agus Andrianto,” kata dia.

Nantinya, pidana kerja sosial itu akan dilakukan di sekolah-sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan dan pesantren. Total ada sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melakukan pembimbingan. ”Nantinya, kami secara teknis sudah menyiapkan lokasi,” ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Penyidik dengan Sosialisasi KUHP Baru 

Krisna menegaskan, tidak semua kasus pidana bakal mendapatkan pidana kerja sosial. Pihaknya akan menjalankan itu sesuai dengan hasil putusan inkrah pengadilan. ”Tugas kita hanya membimbing,” ujarnya.

Langkah yang sudah dilakukan untuk menjalankan itu, Krisna sudah berkoordinasi dengan seluruh Pemkab/Pemkot di NTB. Mereka sudah siap membantu. ”Nanti kita meminta untuk menyiapkan Pos Bapas,” jelasnya.

Pada tahun 2026, total ada tiga Bapas yang akan dibangun. Yakni, di wilayah Lombok Tengah (Loteng), Dompu, dan Kabupaten Bima. ”Tahun ini sudah mulai dibangun,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Ke depan, beberapa kabupaten seperti di Lombok Timur (Lotim) sudah menyiapkan Bapas. ”Kami sudah koordinasi dengan Bupati Lotim, kemungkinan juga tahun ini bisa dibangun,” ujarnya.

Lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat penerapan pidana kerja sosial tersebut dilakukan di sejumlah tempat ibadah, sekolah, dan tempat lainnya. Misalnya, di wilayah Kota Mataram ada Islamic Center. ”Ada juga gereja atau pura di wilayah Mataram,” kata dia.

Sesuai arahan Menteri Keminimipas, pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan  penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Tujuannya agar pelaksanaan pidana kerja sosial itu dapat berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). ”Sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di Lapas dan Rutan sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi,” ujarnya.  

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Kementerian juga telah telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Saat ini, terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Selain itu, pihaknya telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas tambahan. “Kami juga sudah siapkan petugas yang akan melakukan bimbingan,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#kemasyarakatan #Kakanwil Ditjenpas #sanksi sosial #KUHP baru