Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Dalami Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Dana Hibah KONI Lombok Tengah

Harli Arl • Senin, 5 Januari 2026 | 22:50 WIB

Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu jelaskan penyidik mulai menghitung kerugian negara dugaan korupsi pengadaan truk di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah (Loteng).
Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu jelaskan penyidik mulai menghitung kerugian negara dugaan korupsi pengadaan truk di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah (Loteng).

LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) Tahun 2021-2023 belum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyelidik belum temukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut. ”Belum (ada PMH), masih kita terus periksa saksi,” kata Kasi Intel Kejari Loteng I Made Juri Imanu.

Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Mulai dari pengurus cabang olahraga (Cabor), pengurus KONI Loteng, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). ”Ada yang perlu kita tambah lagi pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Selain itu, mereka juga sudah mengantongi sejumlah dokumen berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah. LPJ itu yang dikaitkan dengan keterangan saksi.

Baca Juga: Jaksa Kantongi Dokumen Penggunaan Dana Hibah KONI Loteng

Apakah sudah sesuai dengan penerimaan dan penggunaan yang tepat sasaran atau tidak? Imanu juga enggan membeberkan. ”Ini kan masih lidik. Belum bisa kita beberkan,” kata dia.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, terungkap penyaluran dana hibah kepada KONI sebesar Rp 100 juta per tahun selama periode 2021 hingga 2023 tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dengan pola penyaluran yang sama selama tiga tahun anggaran, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan jauh lebih besar dari nilai yang saat ini telah teridentifikasi. Apakah dokumen LHP itu juga akan dijadikan sebagai dasar untuk mengusut kasus tersebut. ”Semua ada keterkaitan kita analisa,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntaskan Persoalan Musorkab KONI Loteng, KONI NTB Bentuk Tim Advokasi

Imanu mengatakan, apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan? Imanu juga belum bisa memastikan hal itu.

Syarat untuk meningkatkan itu tentunya harus didapatkan perbuatan melawan hukum atau mens rea dalam kasus tersebut. Hal itu harus didukung dengan minimal dua alat bukti. ”Itulah yang kami telusuri saat proses penyelidikan ini. Melalui pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Jika seluruh saksi sudah diperiksa, sambung dia, tentunya akan dibahas dalam gelar perkara. Apakah kasus tersebut nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. ”Nanti saja kita lihat,” kelitnya.

Diketahui kasus tersebut mulai diusut sejak Mei 2025. Saat itu, Kajari Loteng masih dijabat Nurintan MNO Sirait. Jaksa mengusut kasus tersebut atas laporan masyarakat. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kejari Loteng #dana hibah #temuan inspektorat #KONI LOteng