LombokPost-Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi berlangsung, Senin (5/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi anggota polisi yang bertugas di Bidpropam Polda NTB. Yakni, AKP Muhammad Rayendra Riskila Abadi; Aris Munandar; dan Nyoman Dwi Andika.
Pada sidang tersebut terungkap ada chat antara korban Brigadir Nurhadi dengan saksi Nyoman Dwi Andika. Chat itu pun dibuka pada layar televisi di hadapan majelis hakim.
Chat itu berisi ”Nanti dah kamu tahu kelakuan kanit mu.”
Chat itu dikirim Nurhadi ke Dwi Andika. ”Setahu saya maksud kanit itu adalah pak Aris,” sebut Dwi Andika di persidangan.
Tetapi, saat itu dia membalas chat Brigadir Nurhadi lebih sopan.
Dia meminta kepada Brigadir Nurhadi untuk bercerita secara langsung. Tidak melalui telepon.
”Tetapi, Nurhadi tidak sempat bercerita, saya sudah mendapatkan kabar kalau beliau meninggal,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Tegaskan Ucapan 'Silent' Ipda Aris Bukan Larang Ambil Bukti
Tidak hanya itu, Dwi juga menunjukkan bukti chat yang diterima Dwi Andika berupa screenshot dari Brigadir Nurhadi.
Screenshoot itu merupakan bukti chat antara Nurhadi dengan terdakwa Aris Chandra. ”Itu chat mengenai persoalan uang jumlahnya Rp 6 juta,” kata dia.
Namun, Dwi tidak mengetahui seperti apa persoalan antara Nurhadi dengan terdakwa Aris Chandra.
”Saya belum dapat kepastian karena tidak pernah lagi bertemu dengan Nurhadi,” kata dia.
Kesaksian lain, AKP Rayendra membeberkan sempat menelpon terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama pada 16 April 2025 lalu.
Tujuannya menelpon untuk memberitahukan ada tahanan kabur di Dittahti Polda NTB.
”Tetapi, Yogi tidak mengangkat telepon,” kata Rayendra di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, Rayendra menghubungi terdakwa Aris Chandra. Aris pun mengangkat telepon.
”Saya VC (Video Call) dengan Aris sekitar di bawah jam delapan (Pukul 20.00 Wita),” jelasnya.
Saat mengangkat VC, Aris sedang berada di luar vila. Saat VC Aris masuk ke villa.
Lalu menunjukkan kalau Yogi sedang tertidur. ”Saya diperlihatkan Yogi sedang tertidur,” ujarnya.
Sementara itu, posisi Misri berada di teras yang berdekatan dengan kolam sambil bermain handphone.
Saat itu, Brigadir Nurhadi masih berada di kolam.
”Saya sempat berkomunikasi dengan Nurhadi. Bahkan, Nurhadi sempat mengatakan ke saya, gak ke sini ndan,” tuturnya.
Baca Juga: Terdakwa Aris Larang Petugas Medis Foto Jasad Nurhadi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Setelah itu, VC dimatikan. Rayendra tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi setelah itu.
”Saya juga buru-buru mau lepas piket,” kata dia.
Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish langsung menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV.
Saat itu, Aris masuk ke villa tekek di Beach House Hotel itu terakhir kali pukul 19.58 Wita.
“Di sini kita lihat Aris keluar (dari villa) pukul 20.00 Wita lebih 37 detik,” kata Budi.
Dari pembuktian kali ini, memang ada persoalan dua hari sebelum berangkat ke Gili Trawangan.
”Kalau dilihat tadi (kemarin), ada terkait ada uang Rp 6 juta yang ditanyakan,” ujarnya.
Baca Juga: Berkas Tersangka Misri Diproses Setelah Pembuktian di Persidangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Terkait pembuktian itu, pihaknya akan memperjelas dan pertegas lagi pada pembuktian berikutnya.
”Intinya ada permasalahan sebelumnya di internal mereka, antara korban dengan salah satu terdakwa (Aris). Kan ada dua peristiwa terdakwa ini,” kata dia.
Apakah hal itu bisa membuka motif? Mukhlis bekelit untuk motif sebenarnya tidak wajib.
”Motif kan bisa masing-masing. Mulai dari motif pemukulan dan motif pemitingan. Semua itu berbeda. Nantilah saat pembuktian ahli,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida