Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Permohonan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi Diputuskan Pekan Depan

Harli Arl • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:08 WIB

BERIKAN KETERANGAN: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana bersama tim memberikan keterangan terkait dengan adanya anggota DPRD NTB yang meminta perlindungan di LPSK terkait kasus gratifikasi
BERIKAN KETERANGAN: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana bersama tim memberikan keterangan terkait dengan adanya anggota DPRD NTB yang meminta perlindungan di LPSK terkait kasus gratifikasi

LombokPost-Kasus gratifikasi DPRD NTB Tahun 2025 masih bergulir. Kejati NTB baru menjerat tiga tersangka yaitu, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Kedudukan mereka sebagai pemberi uang gratifikasi.

Sementara itu, dewan penerima gratifikasi kasus tersebut belum terseret. Sebaliknya, mereka meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Kami masih telaah permohonan mereka. Kemungkinan pekan depan akan kita putuskan,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Pemana.

Total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan perlindungan. Mereka berkedudukan sebagai penerima gratifikasi. “Belum semuanya kita bisa kabulkan,” ujarnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Misri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Untuk memutuskan apakah masing-masing anggota DPRD NTB berhak mendapatkan perlindungan atau tidak akan ditentukan berdasarkan penelaahan dan penelusuran data.

”Kami sudah sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB. Melihat sejauh ini seperti apa kedudukan pasti para pemohon tersebut. Sementara ini, mereka semua masih sebagai saksi,” terangnya.

Pihaknya akan melihat seperti keterangannya dalam BAP di kejaksaan. Nantinya akan disandingkan dengan hasil klarifikasi yang LPSK sendiri jalankan. ”Selain itu nantinya akan dilihat seperti kedudukan aslinya,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD NTB yang Tak Terima Dana Gratifikasi Diancam, Sekarang Minta Perlindungan LPSK

Saat ini, 15 pemohon perlindungan tersebut kedudukannya masih sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika ada petunjuk lain bisa saja menjadi tersangka.

”Untuk itu, kami terus berkoordinasi juga dengan jaksa,” kata dia.

Kalau pun kedudukannya sebagai tersangka, lalu membongkar peran orang lain, langkah lain bisa dilakukan. Yakni, mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC).

”Semua kemungkinan itu bisa terjadi,” ujarnya.

Pihaknya juga nanti akan melihat track record para pemohon. Apakah pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya atau baru pertama kali.

”Kalau pernah berarti sering melakukan tindakan dengan sistem Ijon,” kata dia. 

Baca Juga: LPSK Turun Lapangan, Saksi dan Korban Kasus Prada Lucky Harus Yakin Akan Dapatkan Perlindungan Utuh

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mendukung upaya LPSK. Namun, harus turut membantu jaksa untuk membongkar peran orang lain itu lebih bagus. ”Intinya kan tergantung mereka yang bersangkutan,” kata Zul.

Tetapi, penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut. Nanti semua pasti akan terbongkar di persidangan. ”Kami lakukan penyidikan secara dinamis,” ungkapnya. 

Tidak menutup kemungkinan jika ada petunjuk yang mengarah pada peran orang lain, jaksa tetap akan mengusut kasus tersebut. ”Kita kan juga bisa tambah pasal nanti,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #Kejati NTB #DPRD NTB #lpsk