Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usut Korupsi Pengadaan Alsintan 2023-2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Pokir Dewan KSB

Harli Arl • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:12 WIB

DIAMANKAN: Inilah mesin combine harvester yang diamankan di kantor Kejari KSB.
DIAMANKAN: Inilah mesin combine harvester yang diamankan di kantor Kejari KSB.

LombokPost-Sejumlah mesin combine harvester diamankan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (6/1).

Penyitaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD KSB 2023-2025.

Combine tersebut diamankan jaksa sejak Jumat awal tahun 2026 lalu dari tangan kelompok penerima.

Kini, combine tersebut sudah berada di kantor Kejari KSB, jalan lintas Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang.

Baca Juga: Berkas Kasus Pengadaan Alsintan Lotim Masih Diteliti Jaksa

Kajari KSB Agung Pamungkas yang dikonfirmasi via ponsel tidak menampik terkait penyitaan alsintan.

Hanya saja, dia akan menyampaikan keterangan lengkap setelah seluruh proses rampung.

''Kalau semuanya sudah siap, pasti akan kami sampaikan ke teman-teman media. Sabar dulu, nanti pasti akan kami rilis secara resmi,'' katanya singkat. 

Penanganan pengadaan Combine Harvester dari dana pokir DPRD KSB masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Kasi Pidsus Kejari KSB Lalu Irwan Suyadi mengatakan, pihaknya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

Salah satunya, pejabat dari Dinas Pertanian (Distan) KSB.

"Kalau dari pihak anggota dewannya belum," ujarnya. 

Baca Juga: Kejari Lotim Kembangkan Kasus Pengadaan Alsintan

Berdasarkan penelusuran data, setidaknya ada sebanyak lima sampai 10 anggota dewan yang diduga terlibat pengadaan Alsintan tersebut.

Mereka diduga bermain dengan pengadaan tersebut.

"Ada beberapa sejumlah anggota dewan yang menyalurkan pengadaan Alsintan dari dana Pokir mereka," kata dia. 

Mereka menyalurkan sejumlah Alsintan dan dibagi ke sejumlah kelompok petani yang mengusulkan melalui proposal.

"Tetapi penggunaannya tidak tepat," jelasnya. 

Selain itu, kejaksaan juga telah mengamankan 20 unit Combine Harvester yang diduga disalahgunakan, baik yang telah didistribusikan maupun pemindahtanganan alat pertanian tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami sudah amankan sejumlah Alsintan itu," ujarnya. 

Baca Juga: Kejari Lotim Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Pengadaan Alsintan

Dalam kasus ini, kejaksaan belum menyentuh perhitungan kerugian keuangan negara, menyusul belum memeriksa saksi ahli.

Kendati demikian, kejaksaan menilai bahwa alat pertanian atau bantuan yang berasal dari program Pokir tidak boleh dipindahkan dalam bentuk apapun.

Di sisi lain, mencuat adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pengadaan mesin pertanian ini.

Menjawab itu, Irwan memilih tak berkomentar lebih jauh, karena kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini kita masih mendalami itu ya. Prosesnya masih di penyelidikan,” ucap Irwan. 

Irwan juga enggan menyebutkan jumlah anggaran yang digunakan untuk pengadaan Alsintan tersebut.

"Belum ini juga masih terlalu dini," kelitnya. (far/arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pengadaan Alsintan #DPRD Sumbawa Barat #Kabupaten Sumbawa Barat