LombokPost-Anggota dewan Lombok Barat (Lobar) Ahmad Zainuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Pokir DPRD Lobar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terseret kasus tersebut diduga karena mengerjakan proyek dari dana Pokirnya fiktif.
Selain itu, disinyalir bertindak sebagai pengatur proyek dari dana Pokir DPRD NTB yang dititipkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lobar Tahun 2025.
Kuasa Hukum Ahmad Zainuri, Edy Rahman membantah adanya tindakan mengatur proyek sendiri. Proses penyalurannya melalui Dinas Sosial Lobar.
"Penerimanya itu telah mengajukan proposal ke Dinsos," klaim Edy.
Baca Juga: Korupsi Pokir DPRD Lobar: 3 Tersangka Ditahan, Dewi Dahliana Belum!
Proses permohonan proposal dari sejumlah kelompok masyarakat itu dilakukan setelah kliennya turun menjalankan program reses.
Hasil tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Pokir dan dititipkan anggarannya ke Dinsos.
"Semua kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan melalui proposal semuanya mendapatkan sarung dan mukenah. Tidak ada yang fiktif," kata dia.
Dana Pokir yang disalurkan melalui Dinsos Lobar tersebut sudah dikerjakan. Selanjutnya disalurkan ke para penerima manfaat.
"Total anggarannya Rp 2 miliar. Semua sudah tersalurkan. Tidak ada yang fiktif," tegasnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Dana Pokir DPRD NTB
Tetapi, hal itu nantinya akan dibuktikan di persidangan. "Kami juga sudah kroscek lapangan, semua masyarakat sudah menerima penyaluran sarung dan mukenah," ungkapnya.
Edy juga mempertanyakan mengenai hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp 1,77 miliar.
Temuan itu merupakan hasil temuan dari perhitungan ahli dari auditor Inspektorat Lobar.
"Kalau kerugiannya sebesar itu, artinya dianggap barang yang disalurkan tidak terhitung. Itu sama saja dianggap total loss, karena anggarannya kan Rp 2 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Mataram Tak Kunjung Tahan Dua Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Pokir DPRD Lobar
Proyek sudah dijalankan. Seluruh penerima berdasarkan pengusulan proposal sudah menerima sarung dan mukenah. "Itu nanti kita bedah saat pembuktian di persidangan," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida