LombokPost-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa.
Setelah menjalankan pemeriksaan, penyidik Kejati NTB langsung menahan Subhan.
Subhan tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kejati NTB juga menetapkan ketua tim apraisal perhitungan harga tanah Julkarnain sebagai tersangka.
Subhan dan Julkarnain diperiksa mulai pukul 09.00 Wita, Kamis (8/1).
Selesai diperiksa pukul 17.50 Wita, jaksa langsung menahan kedua tersangka.
Saat hendak ditahan, mantan Kepala BPN Sumbawa itu didampingi penasihat hukumnya. Langsung digiring ke mobil tahanan jaksa.
Saat ditanyakan mengenai status tersangka dan penahanannya Subhan hanya terdiam. Tidak memberikan komentar apapun.
Sementara itu, Julkarnain menepis adanya dirinya terlibat melakukan korupsi.
"Saya tidak pernah terima uang. Saya ini korban," kata Julkarnain.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kuripan Lombok Barat (Lobar)," kata Zulkifli.
Peran mereka sudah tergambarkan dalam kasus tersebut. Subhan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan. Sedangkan M Julkarnain sebagai tim penilai harga tanah.
"Mereka melakukan mark up (penilaian harga tanah)," bebernya.
MxgpBaca Juga: Polisi Siapkan Pemeriksaan Ahli Pidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Event MXGP
Dari tindakannya, membuat negara rugi mencapai Rp 6,7 miliar.
Hasil tersebut didapatkan dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Hasil audit kerugian negara Rp 6,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Muncul dari mark up," tegasnya.
Kasus ini, masih dalam proses pendalaman. Terkait dengan peran tersangka orang lain masih di dalami.
"Ya, kita masih kembangkan ke yang lain," kata dia.
Diketahui, ada indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemkab Sumbawa untuk dijadikan sirkuit MXGP.
Selain dugaan mark up, tim penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ali BD dan anaknya.
Editor : Kimda Farida