Rumah mewah yang terletak di Cluster Mahkota Residence, Batu Ampar, Jakarta Timur, itu kini dalam pengawalan ketat.
Penetapan status tersangka terhadap eks Ketua Umum GP Ansor ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang ditengarai merugikan negara dalam jumlah besar.
Penjagaan Ketat dan Kafe yang "Mati Suri"
Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1) petang menunjukkan atmosfer yang kontras. Meski aktivitas warga di perumahan tampak normal, akses masuk menuju blok kediaman Gus Yaqut disaring ketat oleh petugas keamanan.
Setiap tamu yang datang wajib melewati prosedur pemeriksaan identitas dan tujuan yang sangat detail.
Tak hanya rumah tinggal, bisnis pribadi milik Gus Yaqut pun ikut terdampak. Sebuah kafe yang berlokasi tepat di seberang perumahannya terpantau berhenti beroperasi.
Gerbang kafe tersebut tertutup rapat tanpa ada aktivitas karyawan maupun pengunjung, seolah mengisyaratkan dampak instan dari status hukum yang menjerat sang pemilik.
Dosa di Balik Kuota Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Gus Yaqut (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishafah Abidal Aziz (IAA), resmi menyandang status tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Duduk perkara kasus ini bermula dari "akrobat" kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi:
Aturan UU: Seharusnya 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus.
Fakta Lapangan: Kemenag di bawah pimpinan Yaqut diduga membagi rata 50:50.
Dugaan Modus: Pembagian "setengah-setengah" ini diduga menjadi celah praktik jual-beli kuota. Jamaah disinyalir memberikan uang pelicin melalui biro travel tertentu agar bisa berangkat tanpa antre bertahun-tahun.
"BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara," jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memastikan tidak akan berhenti di sini. Penyidik tengah membidik pihak-pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel yang terlibat dalam pusaran uang haram kuota haji ini.
Editor : Marthadi