Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Masker Masih Diteliti Jaksa

Harli Arl • Senin, 12 Januari 2026 | 12:32 WIB

Harun Al Rasyid
Harun Al Rasyid

LombokPost-Kejari Mataram telah menerima berkas penyidikan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020.

Namun, berkas penyidikan tersebut belum dinyatakan lengkap.

”Belum dinyatakan P-21 berkasnya. Masih proses pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, kemarin.

Dia menjelaskan, berkas penyidikan yang diperiksa itu sebanyak empat berkas.

Berkas penyidikan pertama untuk tersangka mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma digabung bersama tersangka Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berkas kedua milik tersangka Chalid Tomassong Bulu selaku mantan Kabid UKM di Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan M Hariyadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Pecah Berkas Tersangka Wirajaya di Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Berkas ketiga yang diperiksa adalah milik tersangka Rabiatul Adawiyah, yang juga istri dari tersangka Wirajaya Kusuma.

Terakhir, berkas penyidikan milik tersangka mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany yang juga adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

”Semua berkas tersebut diteliti secara mendalam. Apakah alat bukti  sudah terpenuhi atau tidak,” kata dia.

Jaksa peneliti tentunya bekerja secara profesional. Jika memang tidak dinyatakan lengkap, nantinya mereka akan mengembalikan ke penyidik.

”Jika jaksa sudah merasa yakin dengan bukti penyidik tentunya berkas akan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Penelitian berkas ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.

Jangan sampai memiliki celah bagi para tersangka untuk membalikkan pembuktian saat sidang nanti.

”Untuk itu, perlu pendalaman lagi,” kata dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Ramai-ramai Ajukan Penangguhan Penahanan 

Sebelumnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, penyidik sudah memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.

Diminta untuk periksa sejumlah saksi ahli dan membagi berkas sudah dilakukan.

”Semua atas dasar petunjuk peneliti dari jaksa pada dasarnya sudah kami penuhi,” kata dia.

Diketahui, proyek pengadaan masker tersebut anggarannya Rp 12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB.

Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang ditunjuk mengerjakan program tersebut.

Baca Juga: Panggil Dua Tersangka Dulu dan Sisanya Menyusul, Kasus Korupsi Pengadaan Masker

Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM. Kasus tersebut mulai ditelisik tahun 2023.

Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Selain itu juga, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar. 

Editor : Kimda Farida
#Polresta Mataram #Korupsi #Covid - 19 #pengadaan masker #Kejari Mataram