LombokPost-Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi belum membuka tabir sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski pun, Misri Puspita Sari sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (12/1).
Sidang kali ini digelar secara tertutup. Alasannya, ada muatan asusila dalam kesaksian Misri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhlis mengatakan, saksi Misri belum memberikan keterangan yang sebenarnya. ”Keterangannya tidak konsisten (berbelit-belit),” kata Budi.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Jaksa Berharap Misri Jujur di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Keterangan tidak konsistennya salah satunya berkaitan dengan pengakuannya yang masuk ke kamar mandi.
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dia mengaku berada di kamar mandi selama 40 menit.
”Tetapi, tadi (kemarin) pengakuannya berada di dalam kamar mandi selama 25 menit,” jelasnya.
Pihak JPU pun menampilkan bukti foto hasil olah TKP di Beach House Hotel. Terdapat tisu berada di kloset kamar mandi.
“Saat saya tanyakan itu, Misri malah bilang tidak tahu. Lalu ngapain saja di kamar mandi selama itu,” tanya Budi.
Hal itu sebenarnya menjadi pertanyaan besar. Berada di kamar mandi selama itu, namun tidak mengetahui keberadaan tisu tersebut.
”Semua masih kita akan gali,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam kesaksian Misri menyebutkan, almarhum Brigadir Nurhadi mencium Melani Putri.
Tetapi, keterangannya bertentangan dengan keterangan Melani Putri.
”Putri menyebut tidak pernah merasa dicium korban,” bebernya.
Untuk membuktikan hal itu, majelis hakim langsung mengkonfrontir kesaksian Misri dan Putri secara langsung di persidangan.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Misri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Putri didampingi langsung Manajer Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Samuel Situmorang saat memberikan kesaksian.
Samuel menyebutkan, ternyata Putri sudah tiga kali diminta Misri untuk mengaku kalau dirinya pernah dirayu dan dicium almarhum Brigadir Nurhadi.
"Kata Misri menekan Putri agar cepat selesai kasusnya," beber Samuel.
Saat dikonfrontir mengenai hal itu, Misri pun sedikit keringetan di persidangan.
Pada akhirnya Misri pun mengakui jika dirinya telah menyuruh Putri mengaku seperti kemauannya sendiri.
"Itu juga menjadi catatan, kalau Misri berbohong," kata Samuel.
Sampai saat ini, Misri masih berstatus sebagai tersangka.
Dia terjerat pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan. Namun, Misri belum juga ditahan. (arl)
Editor : Kimda Farida