LombokPost-Kejari Mataram telah menetapkan tersangka korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat (Lobar) Dewi Dahliana menjadi tahanan kota.
Untuk mengantisipasi mantan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lobar tersebut melarikan diri, jaksa memasangkan alat pendeteksi.
”Kita pasangkan gelang detektor kit. Itu alat pendeteksi posisi tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, kemarin.
Gelang tersebut akan terus menempel di tangan tersangka. Karena tersangka melalui penasihat hukumnya berencana akan berobat ke luar daerah.
”Kami berikan keleluasaan untuk berobat, supaya bisa segera sembuh,” kata dia.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lobar Didakwa Pakai KUHP Baru
Jika memang pendeteksi itu dicabut, kata Harun, tentunya tersangka berniat untuk melakukan tindakan melarikan diri. Dengan adanya alat tersebut dapat diketahui dan dipantau posisinya. ”Semua sudah kita antisipasi,” ujarnya.
Tersangka Dewi dijadikan sebagai tahanan kota atas pertimbangan sakit. Tetapi, Harun tidak menyebut secara spesifik sakit yang diderita Dewi. ”Intinya ada penyakit akut,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan penyidik bagian dari melindungi hak dari tersangka. Bukannya melihat ada tebang pilih.
”Ini kan ada rasa kemanusiaan juga. Kalau ditahan dalam kondisi sakit, itu juga tanggungjawab kami nantinya,” terangnya.
Baca Juga: Kejari Mataram Tak Kunjung Tahan Dua Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Pokir DPRD Lobar
Dalam kasus tersebut tidak hanya Dewi yang ditetapkan sebaai tersangka. Melainkan juga anggota DPRD Lobar H Ahmad Zainuri; Rusandi sebagai rekanan; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Zakaki. Ketiga tersangka itu sudah ditahan.
Mereka dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan hukumnya berdasarkan pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.
Diketahui, proyek dana Pokir tersebut berawal dari alokasi anggaran yang digelontorkan Dinsos Lobar pada tahun 2024.
Total anggaran untuk program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Zainuri: Tidak Ada Proyek Fiktif dari Dana Pokir DPRD Lobar
Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan usulan dari dana Pokir anggota DPRD Lobar. Total pagu anggaran per dewan Rp 2 miliar.
Khusus Pokir yang disalurkan tersangka H Ahmad Zainuri 10 paket proyek. Total anggarannya Rp 2 miliar. Per paket proyek nilainya Rp 200 juta.
Mereka diduga bekerja sama mengatur proyek tersebut. Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa survei harga pasar.
HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023 sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Lobar kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar.
Editor : Kimda Farida