Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Harli Arl • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:02 WIB

 

TAMBANG ILEGAL: Aktivitas tambang ilegal yang pernah diatensi KPK di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu.
TAMBANG ILEGAL: Aktivitas tambang ilegal yang pernah diatensi KPK di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu.

 
LombokPost-Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB belum mendalami tersangka lain di kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat (Lobar).

Penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, yakni pria berinisial FR alias ER selaku pengelola tambang dan Warga Negara Asing (WNA) Cina berinisial LHF.

”Belum ada tersangka baru kasus ini,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.

Dia menekankan, saat ini pihaknya fokus menyelesaikan berkas perkara terhadap dua tersangka.

Berkas penyidikannya sudah diserahkan ke jaksa peneliti.

”Kami belum tahu ada tidak petunjuk lain dari jaksa. Kita tunggu prosesnya,” jelas dia. 

Walaupun nanti ada penanganan petunjuk lain dari jaksa, dia memastikan akan melengkapinya.

”Ya, harus kita penuhi,” kata dia.

Dia mengaku, pemeriksaan terhadap WNA China masih menjadi kendala.

Penyidik sudah menetapkan LHF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Penetapan itu sudah kita lampirkan juga ke dalam berkas di jaksa,” jelasnya.

Berdasarkan aturan hukum, keterangan tersangka dalam penanganan kasus juga tidak memiliki nilai.

”Nol nilai keterangan tersangka. Jadi, tidak perlu risau dengan proses pemberkasannya. Itu sudah kita koordinasikan juga dengan jaksa peneliti,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda NTB Kembali Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Sementara itu, tersangka lain berinisial FR tidak ditahan.

Dia dinilai masih kooperatif jika dimintai keterangan penyidik. ”Itu pertimbangan kami tidak menahan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran berbeda.

FR melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong.

Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Polres Lombok Barat menangani kasus tambang emas ini sejak tahun 2024 lalu.

Dalam perjalanannya, mereka mendapatkan dukungan dari Polda NTB dan Mabes Polri. Dukungan itu berupa memberi bantuan teknis penyidikan.

Pada proses pendalaman, kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Mereka juga melibatkan ahli pidana dan ahli pertambangan. (arl/r5) 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Lombok Barat #penetapan tersangka #tambang ilegal #Sekotong