Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Ijazah Jokowi Berbelok: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas Hukum

Marthadi • Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:33 WIB

Eggi Sudjana. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Eggi Sudjana. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
LombokPost - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (16/1).

Ia memastikan keputusan penghentian perkara diambil setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Budi.

Penghentian penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, usai digelarnya gelar perkara khusus pada Rabu (14/1).

Dalam gelar tersebut, penyidik menyepakati permohonan yang diajukan kedua tersangka setelah seluruh syarat restorative justice dinyatakan terpenuhi.

Tidak Semua Tersangka Dihentikan

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa SP3 tidak berlaku untuk seluruh tersangka dalam perkara ini. Proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas nama RSN (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Selasa (13/1).

“Penyidikan untuk tersangka lainnya masih berlanjut. Saat ini penyidik terus memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Sempat Temui Jokowi di Solo

Sebelum perkara dihentikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat menemui Presiden Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah. Tak lama berselang, penyidikan terhadap keduanya resmi dihentikan.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Editor : Marthadi
#Eggi Sudjana SP3 #Damai Hari Lubis #Restorative Justice #polda metro jaya #Kasus Ijazah Jokowi