Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (16/1).
Ia memastikan keputusan penghentian perkara diambil setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Budi.
Penghentian penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, usai digelarnya gelar perkara khusus pada Rabu (14/1).
Dalam gelar tersebut, penyidik menyepakati permohonan yang diajukan kedua tersangka setelah seluruh syarat restorative justice dinyatakan terpenuhi.
Tidak Semua Tersangka Dihentikan
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa SP3 tidak berlaku untuk seluruh tersangka dalam perkara ini. Proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas nama RSN (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Selasa (13/1).
“Penyidikan untuk tersangka lainnya masih berlanjut. Saat ini penyidik terus memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Sempat Temui Jokowi di Solo
Sebelum perkara dihentikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat menemui Presiden Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah. Tak lama berselang, penyidikan terhadap keduanya resmi dihentikan.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Marthadi