Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ali BD Kembalikan Uang Kelebihan Pembayaran Pengadaan Lahan Samota

Harli Arl • Senin, 19 Januari 2026 | 11:21 WIB
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA: Kuasa Hukum Ali BD, Basri Mulyani keluar dari kantor Kejati NTB setelah menandatangani berita acara penyerahan uang kerugian negara ke Kejati NTB, Senin (19/1).
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA: Kuasa Hukum Ali BD, Basri Mulyani keluar dari kantor Kejati NTB setelah menandatangani berita acara penyerahan uang kerugian negara ke Kejati NTB, Senin (19/1).

LombokPost--Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD) telah resmi mengembalikan kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.

Pengembalian uang itu sudah diterima Kejati NTB, Senin (19/1).

"Hari ini kami kembalikan (kelebihan pembayaran)," kata Kuasa Hukum Ali BD, Basri Mulyani saat ditemui di Kantor Kejati NTB. 

Pengembalian tersebut sudah tercatat di Kejati NTB.

"Kami sudah tandatangani berita acara pengembalian kerugian negara," ujarnya. 

Jumlah yang dikembalikan sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jumlahnya Rp 6.778.009.100," kata dia.

Uang tersebut sudah diterima Kejati NTB. Itu nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Tadi kita tidak kembalikan uang dalam bentuk cash. Nanti ditransfer caranya," ujarnya.

Diketahui dalam kasus tersebut Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) selaku tim appraisal M Julkarnain. 

Keduanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar). Para tersangka melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. 

Awalnya, tim KJPP melakukan appraisal untuk menilai harga lahan.

Didapatkan jumlahnya Rp 44 miliar. 

Tetapi, Subhan melakukan appraisal ulang.

Dia kembali menunjuk M Julkarnain untuk melakukan appraisal ulang pada Januari 2023.

Padahal kontrak bersama M Julkarnain sudah berakhir Desember 2022.

Hasil appraisal ulang, harga lahan tersebut bertambah lebih besar menjadi Rp 52 miliar.

Dari proses appraisal ulang itulah memunculkan kerugian negara sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp 6,7 miliar lebih.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

"Tetapi nanti akan dipublikasikan melalui jumpa pers," kata Efrien. 

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #ali bd #MXGP