Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Jaksa Tetap Dalami Peran Ali BD

Harli Arl • Selasa, 20 Januari 2026 | 12:17 WIB

SITA UANG: Kajati NTB Wahyudi bersama jajarannya memberikan pernyataan kepada media terkait adanya pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa.
SITA UANG: Kajati NTB Wahyudi bersama jajarannya memberikan pernyataan kepada media terkait adanya pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa.

LombokPost-Pemilik lahan di Samota Ali Bin Dachlan (Ali BD) mengembalikan uang ke Kejati NTB Rp 6,778 miliar, Senin (19/1).

Uang tersebut berasal dari kelebihan pembayaran pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Meski telah mengembalikan kelebihan pembayaran, Ali BD tidak serta merta lepas dari jeratan hukum.

Penyidik Kejati NTB tetap mendalami peran mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) ini.

Kajati NTB Wahyudi belum bisa memastikan Ali BD lolos dari kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

“Itu akan kita lihat dari segi mens rea (niat jahat),” kata Wahyudi.

Baca Juga: Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Pembayaran Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota

Untuk dapat menggambarkan mens rea, penyidik akan menggali keterlibatan dan campur tangan Ali BD dalam menentukan harga lahan.

”Itu yang masih kita gali,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, jaksa menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekarang sudah diadopsi ke pasal 603 dan atau pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam unsur pasal tersebut disebutkan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ali BD sebagai pemilik lahan atau penerima pembayaran berkedudukan sebagai orang lain yang diperkaya dari kasus tersebut.

 Apakah bisa memungkinkan bisa terjerat?

”Setiap tindak pidana korupsi itu harus tergambarkan dulu mens rea-nya. Itu yang kita dalami,” kelitnya.

Baca Juga: Kepala BPN Loteng Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota Sumbawa

Status Ali BD sampai saat ini masih sebagai saksi. Dia juga telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas pembebasan lahan Rp 6,778 miliar lebih.

Sementara dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tipikor menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. 

Lalu bagaimana terkait dengan penerapan pasal tersebut?

 “Ya, nanti kita lihat makanya. Seperti apa perkembangannya di pengadilan,” ujar Wahyudi.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Terutama, mencari keterlibatan orang lain.

“Ya, pasti kita kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, Kejati NTB baru menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) M Julkarnain.

Mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar).

Subhan bertindak sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan yang ditunjuk Pemkab Sumbawa meminta KJPP M Julkarnain melakukan appraisal terhadap lahan di Samota.

Semula, harga lahan seluas 70 hektare Rp 44 miliar.

Tetapi, Subhan meminta lagi melakukan appraisal ulang sekitar Januari 2023. Dia meminta KJPP M Julkarnain untuk menilai ulang harga lahan.

Padahal, kontrak dengan M Julkarnain sudah berakhir Desember 2022. Tetapi, M Julkarnain tetap melakukan appraisal ulang atas dasar surat perintah kerja (SPK).

Baca Juga: Diperiksa BPKP terkait Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota, Ali BD Sebut Kerugian Negara Nol

Saat di appraisal, tiba-tiba hasil penilaian pertama diubah menjadi Rp 52 miliar.

 Dari situ, muncul kelebihan pembayaran mencapai Rp 6,778 miliar.

Hal itu juga sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. 

Ali BD Tepis Memiliki Niat Jahat 

Sementara, Kuasa Hukum Ali BD, Basri Mulyani menegaskan, dalam kasus tersebut Ali BD tidak mengetahui apapun mengenai pencairan uang.

Pihaknya tidak pernah keberatan atas hasil appraisal pertama yang dilakukan KJPP.

“Hasil penilaian pertama kan harga lahannya Rp 44 miliar. Kami tidak pernah keberatan dengan hasil itu,” kata Basri.

Ali BD pun tidak pernah menyuruh pihak dari BPN atau KJPP untuk melakukan appraisal ulang.

”Kami setuju dengan hasil itu,” kata dia.

Keberatan terhadap hasil appraisal diajukan Sangka Suci.

Dia mengklaim lahannya masuk ke dalam lahan peta block 16.

Dia bersengketa dengan Zulfikar, anak dari Ali BD.

”Pada tingkat banding, Sangka Suci ini menang dan atas dasar itulah Sangka Suci melayangkan keberatan ke BPN dan Pengadilan Negeri Sumbawa saat proses konsinyasi,” bebernya.

Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Keberatan Sangka Suci ini menjadi dasar tim pengadaan lahan melakukan appraisal ulang.

“Karena kami sedang melayangkan upaya hukum kasasi. Alhamdulillah, kami menang di tingkat kasasi,” ujarnya.

Tetapi, pada saat itu Pemkab Sumbawa tetap membayarkan ke pemilik lahan berdasarkan appraisal kedua, yakni Rp 52 miliar.

Proses pembayaran sudah dilakukan melalui konsinyasi.

“Jadi kami terima saja hasil dari konsinyasi,” kata dia.

Dari proses tersebut, Basri menekankan tidak ada mens rea yang dilakukan Ali BD.

Dia juga tidak pernah melayangkan keberatan terhadap hasil appraisal pertama.

”Kami hanya menerima berdasarkan hasil appraisal. Tidak ada mens rea yang dilakukan klien kami,” tegasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #ali bd #pengadaan lahan #Sumbawa #MXGP