Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kecanduan Judi Slot, AKA Nekat Bobol Masjid di Dasan Sari Ampenan

Harli Arl • Rabu, 21 Januari 2026 | 13:39 WIB

DITANGKAP:Pelaku pembobol masjid berinisial AKA ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram, Senin (19/1).
DITANGKAP:Pelaku pembobol masjid berinisial AKA ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram, Senin (19/1).

LombokPost-Pemuda berinisial AKA kecanduan main judi slot. Kehabisan modal, pria asal Lombok Timur (Lotim) itu malah membobol masjid.

“Pelaku ini membobol Masjid Darul Fakhur di Lingkungan Dasan Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (20/1).

Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang di masjid tersebut. Di antaranya, tiga kipas angin dan sejumlah kursi.

”Kami berhasil amankan barang bukti itu,” bebernya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Indosat di Labuapi

Pelaku ini beraksi malam hari. Dia masuk ke masjid melalui pintu depan. 

”Pelaku menggunakan obeng untuk bisa masuk ke areal masjid,” jelasnya.

Ketika berhasil masuk ke dalam masjid lalu membuka kipas angin yang terpasang di dinding.

”Aksi pelaku terekam CCTV,” kata dia.

Dari petunjuk CCTV itu, polisi mengembangkan kasus tersebut. Pelaku mengarah ke pria asal Lombok Timur (Lotim) tersebut. ”Kami berhasil tangkap pelaku setelah kami analisa CCTV,” terangnya.

Baca Juga: Pengusaha Mengaku Jadi Korban Pencurian Data, Namanya Dipakai untuk Kredit di Bank Sinarmas

Saat diinterogasi, AKA mengakui perbuatannya. Pria berusia 19 tahun itu langsung menunjukkan tempat menjual hasil kejahatannya. ”Kipas angin itu sudah dijual ke seseorang dengan harga Rp 800 ribu,” bebernya.

Uang hasil penjualannya itu sudah habis digunakan judi online. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Sisanya untuk main judi slot,” kata dia.

Baca Juga: Polsek Sekotong Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dharma mengatakan, AKA tidak hanya beraksi di satu masjid di wilayah Kota Mataram. Sebelumnya, juga sudah beraksi di masjid yang lain.

”Pelaku berhasil mengambil speaker dan peralatan lain di masjid itu,” ungkapnya.

AKA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #Polresta Mataram #Ampenan #mencuri #Judi Slot