LombokPost-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) masih mendalami dugaan korupsi dana desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2022-2024.
Hasil penyelidikan, polisi telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
”Kasus itu sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lotara Iptu I Komang Wilandra.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya perangkat desa.
”Semua pemeriksaan saksi sudah dilakukan,” bebernya.
Bahkan kini penyidik sedang menyusun berkas untuk proses perhitungan kerugian negara.
Wilandra belum bisa memastikan untuk perhitungan kerugian negara apakah akan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atau dari Inspektorat.
”Nanti kita lihat itu,” kelitnya.
Baca Juga: Dana Desa Terjun Bebas di Lombok Tengah, Satu Desa Paling Banyak Terima Rp 400 Juta
Berdasarkan penelusuran Koran ini, tahun 2022 desa Akar-akar mendapatkan dana desa Rp 2.429.916.000.
Anggaran itu digunakan untuk menjalankan 53 program. Mulai dari program fisik dan program untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Pada tahun 2023 Desa Akar-akar mendapatkan suntikan dana desa lebih sedikit. Total yang diterima Rp 1.037.121.000. Keseluruhan anggaran itu sudah digunakan. Seluruh anggaran digunakan untuk menjalankan sebanyak 48 program.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas Drastis, Kades di Lombok Barat Kebingungan Membangun Desa
Terakhir, pada tahun 2024 Desa Akar-akar menerima anggaran dana desa Rp 1.173.067.000. Anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan 50 program desa. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida