LombokPos-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dr Arfi Syamsun pada sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kamis (22/1). Dokter yang melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi itu menyebutkan ada dua bagian vital yang menyebabkan meninggal. Yakni, patah tulang pangkal lidah dan otak patah tulang leher bagian belakang sebelah kiri.
Ahli forensik dr Arfi Syamsun mengatakan, dirinya melakukan proses ekshumasi pada 1 Mei 2025 lalu. ”Itu atas permintaan dari Biddokkes Polda NTB,” sebut Arfi.
Saat melakukan ekshumasi tersebut ditemukan tulang pangkal lidah korban patah. Selain itu, terdapat gumpalan darah pada bagian otak sebelah kiri. ”Ada juga terdapat di dalam paru-paru korban ditemukan air,” bebernya.
Dia menegaskan, penyebab tulang pangkal lidah patah tersebut bervariasi. Misalkan dilakukan di depan atau samping korban dengan cara dicekik atau dipiting. “Tetapi, berdasarkan keyakinan saya 80 persen dilakukan dengan cara dicekik,” ungkapnya.
Sebelum melakukan ekshumasi, dr Arfi berkoordinasi juga dengan dr Widianing. Memastikan adanya luka pada wajah. Hal itu juga dia temukan berdasarkan hasil otopsi. ”Memang ada bekas luka-luka pada wajah,” bebernya.
Dengan adanya luka itu, perkiraannya korban dipukul terlebih dahulu. Sebab, bekas luka pada wajah akibat dari benda tumpul. ”Luka itu karena ada tekanan dari objek luar,” sebutnya.
Dengan keyakinannya, dr Arfi menyebut saat korban dipukul kepala belakang terbentur dengan benda keras. Hal itu yang menyebabkan terdapat gumpalan darah pada otak bagian belakang sebelah kiri. ”Sebab, bentuk benturan pada kepala bagian belakang akibat dari benda keras,” kata dia.
Ketika tulang pangkal lidah patah dan terjadi benturan pada otak bagian belakang, lanjut dia, korban tidak lama bertahan hidup. “Kemungkinan bisa hidup 10-15 menit,” ungkapnya
Sebab, dua bagian itu merupakan posisi yang sangat vital di bagian tubuh, sehingga lebih cepat menyebabkan orang meninggal. ”Kalau terkait dengan siapa yang melakukan, saya tidak tahu,” kata dia.
JPU Budi Muklish mengatakan, keterangan ahli sudah mengerucut. Penyebab kematian Nurhadi bukan karena tenggelam. ”Dipastikan Nurhadi dibunuh,” kata Budi.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya 33 luka-luka pada tubuh korban. ”Tetapi, yang paling vital (menyebabkan korban meninggal) ada dua. Tulang pangkal lidah patah dan terdapat benturan pada bagian belakang kepala,” bebernya.
Dia mengakui saat ini belum ditemukan siapa pelaku utama pada perkara tersebut. Para terdakwa belum mengakui perbuatannya. “Kalau terdakwa kan memiliki hak ingkar sesuai dengan pasal 66 KUHAP. Menurut saya itu tidak ada masalah. Kita sudah lihat pembuktiannya di persidangan,” ujarnya.
Menurut keterangan ahli psikologi yang mendampingi Misri, sambung dia, sudah bisa dinilai bahwa keterangan Misri ada yang tidak benar. ”LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyebut kesaksiannya (Misri) juga tidak konsisten,” bebernya.
Sementara itu, terkait cincin akik yang dihadirkan di persidangan sudah jelas pemiliknya. ”Itu milik Ipda Aris,” jelasnya.
Luka pada wajah Brigadir Nurhadi identik dengan ukuran cincin batu akik Ipda Aris. “Itu lukanya berupa hantaman di kepala, yang dua dokter pun sama meyakini bahwa itu benda nya, kalau cincinnya segi empat, ya segi empat (bentuk luka),” bebernya.
Editor : Jelo Sangaji