LombokPost-Tersangka pemalsuan dokumen atas kepemilikan lahan Efan Limantika mengupayakan perdamaian atau restoratif justice (RJ). Anggota DPRD NTB dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengklaim telah mengembalikan lahan ke pelapor Muhammad Adnan atau pemilik semula lahan tersebut.
"Kami sudah ajukan surat permohonan RJ ke Polres Dompu," kata Penasihat Hukum Efan Limantika, Rusdiansyah saat jumpa pers, Minggu (25/1).
Sebelumnya, Efan Limantika dilaporkan atas Adnan dasar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Awalnya, tahun 2011 Adnan membeli lahan ke pemilik lahan berinisial MS sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 417 di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Setelah transaksi sah, Adnan pun menguasai lahan tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Anggota DPRD NTB Efan Limantika Belum Ditahan
Pada tahun 2013-2014, Efan mendekati Adnan dengan dalih menjaga lahan tersebut. Adnan pun menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian ke tersangka Efan.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan Anggota dewan it. Sebaliknya, Efan mengalihkan sendiri menjadi hak milik atas nama dirinya.
Karena itu, Adnan melaporkan tindakan Efan ke Satreskrim Polres Dompu. Berdasarkan surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Legislator NTB Efan Limantika Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Dompu
Kini, Efan Limantika sudah mengambil jalan tengah dengan pemilik lahan Adnan. "Semua itu sudah kami serahkan ke pelapor," jelasnya.
Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Dompu, Senin (19/1) lalu. "Kami sudah hadir waktu itu dengan pelapor pak Adnan, melalui lawyernya juga," bebernya.
Sebelumnya pada Kamis (15/1), pihaknya sudah bertemu dan berdamai dengan Adnan. Perdamaian itu dilakukan di hadapan notaris Munawwarah. "Kami tandatangani akta perdamaian. Bukti akta perdamaian itu sudah kami serahkan juga ke penyidik pada Kamis (22/1) lalu," kata dia.
Baca Juga: Praperadilan Kandas, Penyidikan Kasus Anggota DPRD NTB Efan Limantika Berlanjut
Setelah adanya perdamaian itu, Efan juga sudah mencabut gugatan perdata atas lahan tersebut. "Gugatan perdata-nya sudah kami cabut. Kami kembalikan lahan itu ke pak Adnan," ujarnya.
Terkait dengan proses RJ tersebut kini masih berjalan di Polres Dompu. "Terlebih lagi sekarang dengan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang penyelesaian hukumnya mengedepankan keadilan atau ultimum remidium," tandasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin yang dikonfirmasi Koran ini sejak Rabu (21/1) enggan berkomentar. "Maaf dengan siapa?," tanya dia menjawab dikonfirmasi Lombok Post.
Ketika dikonfirmasi lagi mengenai perdamaian pelapor dan tersangka Efan, Masdidin tak meresponnya. Begitu juga ditanya peluang RJ atas kasus Efan ini.
Dalam kasus ini, Efan ini sempat mempraperadilkan Kapolres Dompu hingga Kapolri. Praperadilan itu berlangsung saat kasus pemalsuan dokumen naik penyidikan. Namun hakim menolak praperadilan Efan.
Baca Juga: Progres Lamban, DPRD NTB Desak Putus Kontrak dan Black List Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk
Di sisi lain, Efan merupakan legislator muda yang terbilang tajir. Dia tercatat memiliki harta kekayaan puluhan miliar. Berdasarkan LHKPN KPK, Efan tercatat mengantongi kekayaan Rp 20,9 miliar. Hartanya tersebut tercatat tanpa utang.
Harta terbesar Efan Limantika tercatat berasal dari aset tanah dan bangunan. Kendati demikian, mantan anggota Polri ini tidak memiliki mobil. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji