LombokPost - Kejari Mataram telah merampungkan surat dakwaan tersangka pembunuh Brigadir Esco Faska Relly. Namun Jaksa Penuntut umum (JPU) baru melimpahkan berkas perkara Brigadir Rizka Sintiani ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
”Berkas Brigadir Rizka yang sudah kita kirim (ke pengadilan). Sedangkan tersangka lain belum kita kirim,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Pengiriman berkas Brigadir Rizka yang juga istri Brigadir Esco dilakukan, Jumat (23/1). Dalam perkara ini, Kejari Mataram sudah menunjuk sejumlah JPU. Yakni, Mutmainnah, Hj Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.
”Ada enam jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu,” jelasnya.
Sementara itu, jadwal sidang perdana terhadap Brigadir Rizka Sintiani belum diterima dari PN Mataram. ”Belum tahu jadwalnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran data SIPP PN Mataram, berkas perkara Brigadir Rizka sudah teregister dengan Nomor Perkara: 26/Pid.Sus/2026/PN Mtr. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (10/2).
Di data SIPP PN Mataram juga dilampirkan sejumlah barang bukti. Seperti, Handphone Samsung A15; kunci sepeda motor; satu sampel darah diduga milik Brigadir Esco yang diambil dari dari pintu lemari baju kamar korban; tisu yang terdapat bercak darah yang ditemukan di tong sampah rumah; sepasang sandal jepit warna putih bertali biru; gunting yang terdapat bercak darah; Handuk warna hijau terdapat bercak darah; dan handphone merek Iphone 15; dan bukti lainnya.
Baca Juga: Sidang Etik Brigadir Rizka Tinggal Menunggu Ankum, Propam: Berkas Sudah Tuntas
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan sudah menerima berkas dari Kejari Mataram terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. ”Sudah teregister di pengadilan,” kata Sandi.
Namun, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang akan ditunjuk menyidangkan perkara tersebut. “Itu wewenang Ketua Pengadilan,” ujarnya.
Diketahui, jenazah Brigadir Esco ditemukan Minggu (24/8) 2025 pukul 11.30 Wita lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Editor : Marthadi