LombokPost - Kejari Mataram telah merampungkan surat dakwaan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sebelumnya, hanya tersangka Brigadir Rizka Sintiani yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (23/1) lalu.
"Sekarang berkas semua tersangka sudah kita limpahkan. Tadi (kemarin), kita limpahkan lagi empat berkas milik terdakwa," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Dalam kasus tersebut, tidak hanya istri Brigadir Esco, Brigadir Sintiani yang menjadi tersangka. Melainkan juga Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni, adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini, kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun.
Harun mengatakan, berkas tersangka Brigadir Rizka (istri Brigadir Esco) terpisah dengan empat tersangka lain. Sehingga pelimpahannya juga dilakukan secara terpisah.
"Dipisah karena ada jeratan kasus hukum lain juga yang diterapkan untuk mendakwa tersangka Brigadir Rizka. Yakni, penerapan PKDT (Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ungkapnya.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). “Kami sudah terima berkasnya," kata Kelik.
Berkas para terdakwa sudah teregister secara terpisah. Berdasarkan data SIPP PN Mataram, jadwal sidang perdana para tersangka sudah ditetapkan. "Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026,” kata Kelik.
Baca Juga: Sidang Etik Brigadir Rizka Tinggal Menunggu Ankum, Propam: Berkas Sudah Tuntas
Pihak PN Mataram belum menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. "Nanti kita tunggu keputusan dari Ketua Pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, saat melakukan pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Mataram, JPU telah melanjutkan proses perpanjangan penahanan. Kini para tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Khusus tersangka yang perempuan di tahan di Lapas Perempuan Mataram.