LombokPost-Asisten rumah tangga (ART) berinisial NKW, 26 tahun ditangkap polisi.
Perempuan asal Desa Saribaya, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) ketahuan menguras isi saldo ATM majikannya.
Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kartu ATM yang ditaruh di atas meja kamar rumah majikannya di Rembiga, Kota Mataram.
”Pin ATM korban itu kebetulan dicatat di kertas dan disimpan dalam laci meja,” kata Catur.
Setelah mendapatkan ATM, NKW menyuruh temannya M untuk mengambil uang.
”Penarikannya dilakukan secara bertahap hingga saldo di ATM Rp 200 juta habis ditarik,” bebernya.
Baca Juga: Dititipkan ATM, Dedi Kuras Saldo Teman
Setelah menarik uang tersebut, M menyerahkan uang tersebut ke NKW.
Selanjutnya, NKW menyerahkan uang tersebut ke pacar gelapnya berinisial R.
”Pelaku R ini adalah pacarnya. Padahal R ini juga memiliki istri. Jadi, R ini yang menggunakan uang itu,” ungkapnya.
Pelaku R menggunakan uang yang diserahkan NKW untuk membeli sejumlah barang. Seperti, sepeda motor, sepeda listrik, dan perhiasan.
"Pelaku membeli kendaraan sport CBR itu, dibeli bekas, harganya Rp 67 juta, kemudian F1 ZR Rp 14 juta, smartwatch, ada juga kasih pinjaman ke orang, terima gadai mobil, dan sisanya beli perhiasan dan sepeda listrik," katanya.
Korban yang juga pensiunan ASN langsung melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
”Kami berhasil menangkap M terlebih dahulu yang melakukan penarikan ke ATM,” ujarnya.
Dari pengakuan M, ternyata dia disuruh NKW untuk menarik uang.
Seluruh uang yang ditarik langsung diberikan ke NKW. ”Sekali menarik uang, M diberikan upah Rp 1 juta,” bebernya.
Polisi pun menangkap NKW. Dia mengakui semua perbuatannya.
”NKW mengaku kalau uang itu sudah diserahkan ke R. Kami juga sudah menangkap R,” kata Catur.
Semua barang yang dibeli dari uang yang dikuras NKW sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
”Tiga pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk NKW, kepolisian menerapkan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Sedangkan M dan R dikenakan Pasal 591 huruf a dan b KUHP baru tentang penadah barang hasil pencurian.
Editor : Kimda Farida