Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Pesan Dihapus di Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Harli Arl • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:41 WIB

LANJUTAN SIDANG: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Chandra Widianto dsn Kompol M Yogi Purusa Utama berjalan ke luar usai persidangan di PN Mataram, Senin (5/1).
LANJUTAN SIDANG: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Chandra Widianto dsn Kompol M Yogi Purusa Utama berjalan ke luar usai persidangan di PN Mataram, Senin (5/1).

LombokPost-Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali dilanjutkan, Senin (2/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik dari Polda Bali, I Made Agus Putra secara daring.

Agus mengaku memeriksa dua handphone terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, satu handphone Ipda Aris Chandra, dan tersangka Misri Puspita Sari. ”Handphone korban (Brigadir Nurhadi) dan saksi Melani Putri tidak kami periksa,” kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan seluruh handphone, Agus mengaku tidak mendeteksi adanya penghapusan data di aplikasi WhatsApp. 

Dia juga tidak bisa meyakinkan apakah data chat atau pun log panggilan dari tanggal 15, 16, dan 17 April telah dihapus atau tidak. 

”Ada juga orang yang memiliki aplikasi WhatsApp itu menggunakan pengaturan waktu. Kalau menggunakan itu, tentu data chat atau log panggilan bisa terhapus dengan sendirinya,” kata dia.

Baca Juga: Ahli Kriminologi Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Chat Ipda Aris Bukan Jadi Pemicu

Selain handphone, Agus juga memeriksa CCTV yang diberikan penyidik. CCTV itu adalah hasil perekaman dari kondisi di Beach House Hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

”Tidak ada kami temukan penyisipan ataupun pemotongan frame. Video itu klir,” tegas Agus.

JPU Budi Mukhlis mengatakan, kondisi handphone para terdakwa dan tersangka Misri yang terhapus menjadi bagian dari tindakan perintangan penyidikan, sesuai dengan pasal 221 KUHP. 

”Tindakan menghapus itu bagian dari obstruction of justice,” kata Mukhlis.

Pada 16 April sebelum korban ditemukan meninggal, muncul fakta hukum bahwa Ipda Aris melakukan video call dengan AKP Rayendra yang memberitahukan adanya tahanan kabur.

”Fakta itu sudah terungkap di persidangan. Tetapi, malah tidak ada data panggilannya,” ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Berpeluang Tambah Pasal Jerat Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Menurutnya, dari jejak digital itu sebenarnya bisa membongkar modus terhadap kasus pembunuhan tersebut.

“Tetapi, kan malah tidak terdeteksi dari ahli digital forensik,” kata dia.

Alat yang digunakan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam digital forensik juga berbeda-beda.

"Itu tidak terdeteksi juga bisa karena dua, dihapus sendiri atau melalui setting timer di Whatsapp," jelasnya.

Dia menegaskan, sejak awal sudah terlihat adanya obstruction of justice, antara lain dari tidak dijalankannya olah TKP sesuai aturan.

Selain itu, informasi awal yang menyebut korban meninggal karena tenggelam juga dinilai sebagai pengaburan fakta.

”Penghapusan itu bagian dari tindakan untuk mengaburkan suatu peristiwa,” tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#digital forensik #Brigadir Nurhadi #Kejati NTB #Sidang #pn mataram