LombokPost-Terdakwa Radiet Ardiansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/2).
Pria asal Sumbawa itu didakwa membunuh mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Kuntowicaksono membeberkan cara Radiet membunuh rekan mahasiswinya. Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi menuju Pantai Nipah.
“Mereka pergi tanggal 26 Agustus 2025,” terang Agus.
Sesampainya di Pantai Nipah, mereka terekam CCTV berada di salah satu hotel sekitar lokasi kejadian. Mereka berjalan menuju ke arah utara di pinggir pantai.
”Mereka mencari area yang sepi di ujung pantai,” tuturnya.
Sore harinya, mereka duduk di pinggir pantai sambil melihat sunset. Jelang magrib, situasi lokasi semakin sepi.
”Terdakwa berupaya melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” bebernya.
Namun, korban menolak dan melakukan perlawanan.
Selanjutnya, dia memukul korban menggunakan batu yang ada di sekitar pantai.
”Terjadi pergulatan di atas pasir dan bebatuan. Korban pun mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuhnya,” tutur Agung.
Terdakwa Radiet sempat membanting korban dan menekan kepalanya ke pasir. Sehingga korban tidak bisa bernafas.
”Sebelum meninggal korban sempat melawan dengan mencakar lengan kiri terdakwa,” ujarnya.
Bukti cakaran itu sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Ditemukan ada sel epitel atau jaringan manusia pada kuku palsu korban.
”Semua identik dengan hasil visum terdakwa (luka bekas cakaran),” kata dia.
Baca Juga: Laporan Tidak Diproses, Pengacara Radiet Akan Surati Mabes
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan adanya bekas luka lecet di sejumlah tubuh.
Terdapat juga bekas luka lecet tekan dan lecet gerus di wajah almarhumah.
”Ada juga luka memar dibagian bibir korban,” kata dia.
Tindakan Radiet membuat korban meninggal. Namun, Radiet berupaya menghilangkan jejaknya.
”Terdakwa menyembunyikan tas dan handphone korban. Termasuk juga barang miliknya,” bebernya.
Upaya Radit itu agar posisinya tidak terlacak.
Dia juga sengaja tidur dengan kondisi luka di samping korban.
”Seakan-akan membuat kondisi dirinya dan korban dibegal seseorang,” jelasnya.
Baca Juga: Vira Hanya Bersandar di Bahu Radiet, dan Duduk-duduk di Tepi Pantai Nipah
Pada 27 Agustus, keluarga Vira mendatangi lokasi dan menemukan terdakwa dan korban dalam kondisi tergeletak di pinggir pantai.
Upaya Radiet untuk mengelabui keluarga korban dan masyarakat sukses.
”Masyarakat banyak yang simpati kepada terdakwa karena kasihan mereka menjadi korban pembegalan,” ungkapnya.
Namun, polisi yang mendalami kasus tersebut menemukan sejumlah hal aneh.
Proses penyelidikan menemukan ada kejanggalan terhadap pengakuan Radiet yang mengaku sebagai korban begal.
”Ternyata pelaku yang melakukan pembunuhan adalah Radiet,” ujarnya.
Hal itu diperkuat dengan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB yang menyebutkan korban meninggal dunia akibat dibekap di area berpasir.
Akibatnya, terjadi asfiksia atau kekurangan oksigen.
Selain itu, ada pula sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban.
JPU mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Editor : Kimda Farida