Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kepala BPN Loteng Nonaktif Kembali Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Harli Arl • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:54 WIB

Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).

LombokPost-Kejati NTB terus melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Penyidik kembali memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) nonaktif Subhan.

”Ya, kami periksa lagi. Dari kemarin kami periksa,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Rabu (4/2).

Selain Subhan, jaksa juga memeriksa pihak notaris dan ajudan Subhan. ”Pemerikaan itu dilakukan sebagai pendalaman materi penyidikan,” jelasnya.

Jaksa memeriksa sejumlah notaris dan ajudannya Subhan untuk mendalami aliran uang.

”Tidak hanya berkaitan saat menjabat menjadi Kepala BPN Sumbawa, tetapi juga saat menjabat di tempat lain,” ungkapnya.

Baca Juga: Penyidik Periksa Sejumlah Notaris di Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Pengacara Subhan Sebut Transaksi Miliaran Sudah Biasa

Kasus pengadaan lahan di Sumbawa itu hanya sebagai dasar untuk mengusut kasus TPPU.

Dalam penanganan kasus TPPU itu tidak harus mengikuti pidana pokoknya.

”Tidak hanya kaitan dengan pengadaan lahan saja, tetapi transaksi lain juga,” sebut Zulkifli.

Jaksa juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. ”Sudah kita libatkan PPATK,” ungkapnya.

Diduga transaksi keuangan Subhan mencapai miliaran. Uang itu diduga berasal dari transfer dari sejumlah notaris yang wilayah kerjanya di Sumbawa, Loteng, dan Kota Mataram.

”Nah, kalau yang itu masih pendalaman. Nanti ya,” kelitnya.

Apakah transaksi dengan notaris yang bekerja di wilayah Loteng berkaitan dengan pengurusan lahan di lingkar wilayah Mandalika? Zulkifli belum bisa memastikan hal itu.

”Nanti kita lihat itu. Semua masih pendalaman,” kelitnya lagi.

Baca Juga: Telusuri Transaksi Keuangan, Jaksa Periksa Ahli PPATK pada Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP

Kasus TPPU tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka. ”Belum (ada tersangka),” ujarnya.

Diketahui, pada kasus pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BPN Loteng nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu Pung Saifullah Zulkarnain dan M Julkarnain.

Mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

Sementara, berkas penyidikan kasusnya masih dalam proses telaahan di jaksa peneliti. ”Belum P-21,” tandasnya.

Editor : Kimda Farida
#Samota #Lombok Tengah #TPPU #kepala bpn #pengadaan lahan #Sumbawa #BPN Sumbawa