LombokPost-Polda NTB telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB 2022. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Ketut Suardana dan rekanan dari PT Paparti Pertama Lalu Muhammad Zakaria.
Namun Polda NTB mengisyaratkan akan mengembangkan kasus tersebut. ”Kami terus telusuri keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, kemarin.
Dia menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Termasuk menelusuri alur pengadaan dan pelaksanaan kontrak proyek tersebut. ”Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik terlebih dahulu memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli. Dari 65 saksi tersebut, masuk diantaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK Khairil Ihwan.
Baca Juga: Jaksa Peneliti Periksa Berkas Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebeler Dinas Dikbud NTB Rp 10 Miliar
Ahli yang diperiksa mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik menemukan adanya perbedaan ketebalan besi. ”Selain itu, terdapat perbedaan material yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan yang telah disepakati,” ungkapnya.
Dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan NTB, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar,” sebutnya.
Diketahui, pengadaan mebeler tahun 2022 melalui dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Total anggarannya Rp 10,2 miliar. Anggaran pengadaan mebeler di 40 sekolah kejuruan di NTB. Di antaranya, pengadaan papan tulis, meja dan kursi belajar, serta lemari kelas. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji