LombokPost-Nama-nama penerima uang gratifikasi DPRD NTB beredar. Namun tidak semua nama penerima tercantum dalam lembaran yang diduga berkas penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB.
Dalam potongan foto yang diperoleh Lombok Post, ada 11 nama anggota dewan sebagai penerima gratifikasi yang muncul. Mereka sudah mengembalikan uang tersebut ke Kejati NTB dengan total Rp 1,85 miliar.
Adapun 11 nama yang tercantum sebagai penerima, yaitu TGH Muhanan Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Muliadi Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; Lalu Arif Rahman Hakim Rp 200 juta; Burhanudin Rp 200 juta; Wahyu Apriawan Rizki Rp 150 juta; Marga Harun Rp 200 juta; H Ruhaiman Rp150 juta; Rangga Danu Rp 200 juta; dan Lalu Irwansyah Rp 100 juta.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said yang dikonfirmasi menepis telah menyebarkan nama-nama penerima. Menurutnya, hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak benar itu,” kelit Zulkifli.
Baca Juga: 15 Anggota Dewan Berpotensi Dijerat Pasal Penerima Suap dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Kendati demikian, dia tidak membantah nama-nama penerima gratifikasi DPRD NTB sudah tercantum dalam berkas penyidikan.
Zulkifli hanya menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebarkan data itu.
“Kita akan buka nanti saat pembacaan dakwaan. Nanti semua ada di situ,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih fokus menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tiga tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar. “Berkasnya sudah P-21,” ujarnya.
Jaksa juga sedang menyusun berkas dakwaan. Setelah dakwaan selesai langsung akan dilimpahkan ke pengadilan.
”Paling tidak pekan depan sudah kami limpahkan,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, para penerima belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun, jaksa sudah melakukan gelar perkara dengan Jampidsus Kejagung terkait kedudukan para penerima.
”Itu nanti saja,” kelitnya.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat tiga tersangka dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: LPSK Dorong Tersangka Bongkar Peran Orang Lain di Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Diketahui, tiga tersangka ini memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan lainnya untuk mengerjakan program pokok pikiran (Pokir). Masing-masing anggota mengelola pokir Rp 2 miliar.
Namun, sebelum program itu berjalan, para tersangka memberikan uang fee proyek kepada masing-masing anggota dewan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, sejumlah anggota dewan mengembalikan uang yang diterimanya.
Di antaranya, anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya merupakan yang paling pertama menyerahkan uang kepada penyidik Kejati NTB.
Total uang yang disita dari para penerima mencapai Rp 2 miliar lebih. Kini, uang 'panas' itu dijadikan sebagai barang bukti. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida