LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima mengungkapkan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang bermarkas di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima. Enam orang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan senjata api (senpi) rakitan.
Enam pelaku masing-masing berinisial AW, 32 tahun; AP, 22 tahun; MF, 21 tahun; LI, 24 tahun; DF, 18 tahun; dan MN, 19 tahun. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Desa Talabiu, Senin (9/2).
Penggerakan dipimpin dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Talabiu. “Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah informasi masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Fardiansyah dalam keterangannya, kemarin.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan observasi dan pengumpulan data di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Perwira Polres Bima Kota Diamankan, Polda NTB: Komitmen Bersih dari Narkoba
Saat penggerebekan dilakukan, keenam terduga pelaku diketahui berada di rumah salah satu pelaku berinisial AW dan diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. "Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas dia.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat bruto 10,62 gram dan berat netto 7,24 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, satu pucuk senpi rakitan, serta satu bilah parang.
Baca Juga: Perwira Polres Bima Kota Diamankan, Polda NTB: Komitmen Bersih dari Narkoba
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji