Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tes Urine Negatif, Penyelidikan Oknum Anggota Dewan Lombok Utara yang Ditangkap Terkait Narkoba Dihentikan

Habibul Adnan • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:02 WIB
Terduga pelaku peredaran dan penyalahan narkotika yang diamankan. polisi. Untuk oknum anggota dewan yang terjaring dalam penngungkapan ini, proses penyelidikan dihentikan
Terduga pelaku peredaran dan penyalahan narkotika yang diamankan. polisi. Untuk oknum anggota dewan yang terjaring dalam penngungkapan ini, proses penyelidikan dihentikan

LombokPost – Penyelidikan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial ES alias E yang diamankan terkait narkoba resmi dihentikan.

Ini karena hasil tes urine menunjukkan negatif dan tidak ditemukan barang bukti narkotika yang mengarah kepadanya.

Penangkapan ES bagian dari pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Utara pada Senin (9 /2) di Kecamatan Bayan.

Ketika itu polisi mengamankan tujuh orang. Masing-masing ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AES alias E, AA alias R, IR alias A, serta ES alias E yang diketahui merupakan oknum anggota dewan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Pengungkapan itu hasil penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Bayan, serta pengembangan hingga Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Lombok Utara, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin.

Sementara dua lainnya, termasuk ES alias E yang merupakan oknum anggota dewan dinyatakan negatif.

Karena itu, polisi menghentikan proses penyelidikan terhadap keduanya. Apalagi tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Terhadap ARP alias C dan IR alias A, penyidik meningkatkan status mereka ke tahap penyidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika.

Tiga orang lainnya DI alias D, DJ alias D, AES alias E diproses atas dugaan penyalahgunaan sesuai Pasal 127 UU Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang ditangani secara serius.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#Polres Lombok Utara #Oknum anggota DPRD KLU ditangkap #Oknum anggota dewan terlibat narkoba #DPRD Lombok Utara