
LombokPost – Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket. Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Lombok Utara
Pelaku berinisial MS, 28 tahun, asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dia terbutki melakukan pmmbobolan sebuah Alfamart di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan.
MS yang merupakan seorang buruh harian lepas itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menggasak puluhan jenis rokok dari swalayan tersebut.
"Aksi pencurian terjadi pada Rabu dini hari (1/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Tersangka memanfaatkan situasi toko yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres KLU IPTU I Komang Wilandra.
Wilandra menjelaskan, pelaku beraksi dengan masuk ke dalam toko menggunakan satu set kunci obeng merek Incco.
"Dan menggunakan sebuah senter untuk memudahkan saat berada di dalam minimarket," ujar Wilandra.
Menurutnya, tersangka tidak menyasar uang tunai di dalam toko. Tetapi lebih memilih mengambil berbagai merek rokok yang dipajang di etalase.
Baca Juga: Imbas Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa, Kasek SDN 1 Sigar Penjalin Lombok Utara Diminta Mundur
Dari tangannya diamankan sekitar 58 jenis atau varian rokok. Mulai dari merk premium hingga rokok kretek dan merek lokal lainnya.
Hasil curian tersebut akan dijual kembali secara eceran oleh pelaku. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dijadikan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




