LombokPost-Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disinyalir sudah ditahan di Mabes Polri. Penahanannya diduga karena terlibat peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
Kini posisinya sudah dinonaktifkan sebagai Kapolres Bima Kota.
"Sudah non aktif," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2).
Posisi AKBP Didik digantikan AKBP Catur Erwin Setiawan yang kini juga menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB.
"Ya, Catur yang gantikan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus narkotika Kholid meyakinkan masih dalam proses pendalaman.
"Kini penyidik sudah ke Mabes. Memeriksa yang bersangkutan (AKBP Didik)," ungkapnya.
AKBP Didik disinyalir terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Bima.
Muncul dugaan mantan Kapolres Lombok Utara itu juga menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Peran Didik terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB mengamankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juga sudah dipecat dari institusi Polri.
Penyidik menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl)
Editor : Kimda Farida