LombokPost – Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penahanan ini dilakukan setelah munculnya bukti kuat terkait dugaan gratifikasi dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba bersama bandar berinisial KE alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa AKBP Didik kini menghadapi dua proses hukum sekaligus.
Perwira menengah tersebut ditahan oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang etik, sementara Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memproses unsur pidananya.
"Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," kata Eko, Jumat (13/2).
Penahanan ini merupakan buntut dari pengakuan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap.
Terungkap bahwa AKBP Didik diduga meminta "uang keamanan" senilai Rp 1,8 miliar kepada bandar sabu Koko Erwin dengan ancaman akan mencopot jabatan AKP Malaungi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dalam menjalankan aksinya, uang muka sebesar Rp 1 miliar diserahkan secara tunai menggunakan bungkusan dus bir melalui ajudan Kapolres.
Penyerahan uang tersebut dikoordinasikan melalui pesan singkat dengan kode rahasia “BBM sudah full”.
Komitmen Polri: Tidak Ada Tebang Pilih
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa penonaktifan telah dilakukan sejak pemeriksaan intensif dimulai.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Mabes Polri. Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan, baik di tingkat etik maupun pidana," tegasnya.
Saat ini, posisi Kapolres Bima Kota telah resmi diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan.
Di sisi lain, kuasa hukum AKP Malaungi terus mendesak agar Polri segera menangkap Koko Erwin selaku bandar penyetor uang agar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Editor : Jelo Sangaji