Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Motif Pembunuhan Pelajar SMP di Bandung Barat: Sakit Hati karena Diputus Pertemanan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kimda Farida • Senin, 16 Februari 2026 | 16:52 WIB

Ilustrasi pembunuhan (Antara)
Ilustrasi pembunuhan (Antara)

LombokPost--Kasus pembunuhan yang menimpa ZAAQ, 14 tahun, seorang pelajar SMP Negeri 26 Bandung, di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya terungkap.

Dua remaja berinisial YA, 16 tahun dan AP, 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Motif keji ini dipicu oleh rasa sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa YA mengaku dendam setelah korban mengakhiri pertemanan yang telah terjalin selama tiga tahun terakhir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka," ujar Niko di Cimahi, Minggu (15/2/2026).

Hubungan YA dan korban diketahui sangat dekat, bahkan seperti kakak beradik.

Keduanya pernah bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.

Meskipun berbeda kota, komunikasi mereka tetap berjalan hingga akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri pertemanan tersebut.

Keputusan itulah yang memicu niat jahat YA untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi mengungkap bahwa YA sengaja datang ke Bandung dengan niat membunuh.

Ia diantar oleh AP yang kini juga telah diamankan.

"Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan," tegas Niko.

Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat setelah jasad korban ditemukan.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2/2026) malam.

Sebelumnya, mereka sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum kembali ke Garut.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi lengkap serta peran masing-masing dalam peristiwa tragis tersebut.

Aksi pembunuhan terjadi pada Senin (9/2/2026) sore.

Namun, jasad korban baru ditemukan pada Jumat malam oleh seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial di kawasan eks Kampung Gajah.

Sebelumnya, ZAAQ sempat dilaporkan menghilang sejak 9 Januari 2026.

Bahkan beredar kabar bahwa korban diduga menjadi korban penculikan.

Namun, polisi memastikan informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku.

Polisi menemukan fakta bahwa ponsel korban sempat dikuasai pelaku.

Perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan terkait dugaan penculikan.

Baca Juga: Rekrut Raheem Sterling ke Feyenoord, Robin van Persie: Kami Lakukan Ini untuk Dia!

"Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku," ungkap Niko.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan sekaligus upaya pelaku mengaburkan jejak dan mengalihkan perhatian publik.

Meski masih berusia remaja, YA dan AP dijerat dengan pasal berat.

Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Kimda Farida
#jawa barat #pembunuhan siswa smpn 26 bandung