LombokPost-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial APS, 23 tahun dan AA, 20 tahun, Selasa dini hari (17/2).
Dua pemuda asal Lingsar, Lombok Barat (Lobar) itu merupakan pemasok narkoba ke tempat hiburan malam di wilayah Kota Mataram.
”Dua pelaku ini masuk dalam TO (target operasi) kami sejak minggu lalu. Sekarang berhasil kita tangkap. Biasanya mengedarkan ke tempat hiburan malam,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Pelaku APS dan AA kerap keluar masuk ke salah satu tempat hiburan malam. Di situ, mereka transaksi dengan menjual narkoba jenis ekstasi dan sabu.
“Saat kami tangkap beberapa kali berhasil menghindari polisi,” bebernya.
Baca Juga: Mabes Polri Buru Bandar Narkoba Koko Erwin, Pemasok Sabu ke AKBP Didik dan AKP Malaungi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram harus berupaya menangkap APS dan AA.
Saat mengetahui APS dan AA yang baru pulang dari tempat hiburan malam, polisi langsung menggerebek rumahnya.
”Saat kami hendak tangkap keduanya tidak melawan,” kata dia.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah APS. Polisi menemukan empat poket sabu.
”Poketan sabu itu hendak siap diedarkan. Berat brutonya 3,72 gram,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bundel klip kosong dan juga alat untuk menggunakan sabu. Seperti, bong, pipet, pipa kaca, dan korek api.
”Ada juga kita temukan uang Rp 4,1 juta yang kami duga hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tidak sampai di situ, polisi selanjutnya menggeledah kamar lain. Polisi kembali menemukan dua butir inek.
“Inek itu disimpan di dalam kamar ibunya,” jelas Suputra.
Dari interogasi sementara, APS mengambil barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Perampuan, Lobar.
”Kami masih kembangkan ke jaringannya yang lain,” ungkapnya.
Pelaku APS dan AA kini sudah diamankan ke Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida