LombokPost-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) berinisial MJ ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
"Ya, berkas penetapan tersangkanya sudah didapatkan pada Jumat (13/2) pekan lalu," kata pendamping pelapor, Joko Jumadi, kemarin.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu menjelaskan, sebelum ada penetapan tersangka terhadap MJ, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kalau SPDP sudah ada di kami," ujarnya.
Joko menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari penyidik, MJ sudah diamankan di Polda NTB. MJ ditangkap Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah (Loteng).
"Saat ditangkap itu saat hendak terbang ke wilayah timur tengah bersama istrinya," kata dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati, Walid Lombok Dijebloskan ke Penjara
Dia juga sudah melihat secara langsung MJ diperiksa di ruang penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
"Saya lihat juga masih ada kopernya di ruang penyidik," bebernya.
Saat ini, LPA Kota Mataram terus mendampingi korban. Memberikan pendampingan psikologi dan hukum.
"Kalau pemberian pendampingan psikologi korban masih berjalan," kata dia.
Dari laporan korban, MJ telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
Total ada dua orang yang melapor. "Kini santri itu sudah menjadi alumni di Ponpes tempat tersangka mengajar," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur NTB Kutuk Keras Kekerasan Seksual di Pesantren, Tegaskan NTB Harus Jadi Zona Aman Anak
MJ mendekati para santri dengan modus pencucian rahim. Dengan dalih bisa mendapatkan keberkahan hidup.
"Saat mengikuti cuci rahim di situlah korban mendapatkan kekerasan seksual," beber Joko.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati belum membeberkan terkait informasi dari LPA Kota Mataram tersebut.
"Nanti akan ada waktunya saya jelaskan," kelit Pujawati.
Editor : Kimda Farida