LombokPost-Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Sidang menyatakan Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“(Uang diserahkan) melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 19 Februari.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, AKBP Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara, Jumat (13/2). “Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
Dalam gelar perkara itu, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di rumah pribadinya di Tangerang, Banten, Rabu (11/2).
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan, hasil uji rambut atau Hair Follicle Drug Test terhadap Didik menunjukkan hasil positif narkoba.
“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.
Selain kasus kepemilikan narkoba, Didik juga menjadi tersangka bersama AKP Malaungi terkait barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang diduga berasal dari bandar narkoba Koko Erwin. Ia juga disebut menerima uang Rp 1 miliar untuk pembelian mobil Alphard dari Koko Erwin. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Editor : Jelo Sangaji