Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hendak Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Kota Rp 1 Miliar Ditangkap

M Islamuddin • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41 WIB

DPO kasus narkoba Koko Erwin ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/2). (Istimewa)
DPO kasus narkoba Koko Erwin ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/2). (Istimewa)

 

LombokPost-Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya terhenti. Bandar sabu yang diduga menyuap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp 1 miliar itu dibekuk aparat Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia.

Koko Erwin yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia diduga kuat akan menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia.

“Yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ungkap Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2).

Menurut Kevin, indikasi kuat menunjukkan Erwin hendak melarikan diri ke luar negeri. “Diduga akan menuju Malaysia, kemungkinan untuk melarikan diri,” ujarnya.

Namun demikian, penyidik belum merinci sejauh mana pengakuan Erwin terkait perkara yang turut menyeret nama AKBP Didik. “Keterkaitannya nanti akan dijelaskan saat pres rilis,” tambahnya.

Saat ditangkap, Erwin tidak sendiri. Ia bersama dua orang yang diduga membantu proses pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang diamankan di Riau serta R alias K yang ditangkap di Tanjung Balai.

Ketiganya kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang menyeret dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, disebutkan bahwa Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia bahkan disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu itu diduga merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian uang Rp 1 miliar dari Erwin. Uang tersebut disebut untuk membantu memenuhi keinginan atasan Malaungi memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota juga disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut. Ia bahkan diduga mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang kini tengah dikembangkan.

Editor : Jelo Sangaji
#erwin iskandar #bareskrim mabes polri #akbp didik #Narkoba #Koko erwin #Kapolres Bima Kota #AKBP Didik Putra Kuncoro