LombokPost-Ditreskrimsus Polda NTB telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka kasus pungutan liar (Pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Bima.
Tersangka Ico Rahmawati yang juga Kabid PTK Dikbudpora Bima itu mendapatkan setoran ratusan ribu hingga jutaan setiap pencairan dana tunjangan tersebut.
”Tersangka menarik Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari setiap guru penerima tunjangan,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Tindakan yang dilakukan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Mulai dari tahun 2019 hingga 2025.
”Total ada sebanyak 18 guru penerima tunjangan yang dipotong selama enam tahun,” bebernya.
Setoran TKGDT tersebut dilakukan dengan kurun waktu yang beragam. Ada yang menyetor setiap satu bulan sekali. ”Ada juga yang per tiga bulan sekali,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabid PTK Dikbudpora Bima Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil di Tambora
Dari hasil pemeriksaan, para guru yang menerima TKGDT tersebut menyerahkan uang ke tersangka Ico Rahmawati dalam keadaan di bawah tekanan.
”Para guru terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka Ico Rahmawati menyiapkan dua rekening khusus sebagai penampung setoran.
“Dua rekening itu sudah kita sita sebagai barang bukti,” kata Endriadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Pihak kepolisian kini masih terus mendalami aliran dana yang diterima Ico Rahmawati.
”Kami juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.
Baca Juga: Oknum Jukir Diduga Koordinir Pungli PKL Eks Bandara
Penasihat Hukum Ico Rahmawati, Edy Kurniady mengatakan, pihaknya sudah mendampinginya dalam pemeriksaan. ”Klien saya ini tidak menikmati sendiri,” kata Edy.
Dia akan mendorong penyidik untuk membongkar peran orang lain. “Tunggu dulu, prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida