Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lima Anggota Dewan KSB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan

Harli Arl • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:00 WIB

Agung Pamungkas
Agung Pamungkas

LombokPost-Kejari Sumbawa Barat terus memperkuat alat bukti dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dana Pokir DPRD Sumbawa Barat. Jaksa memeriksa sejumlah anggota dewan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). 

"Ada lima anggota dewan yang baru kita periksa," kata Kajari Sumbawa Barat Agung Pamungkas saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Senin (2/3). 

Jaksa belum memeriksa seluruh anggota dewan KSB yang menyalurkan Pokir Alsintan. Dari data, total ada sembilan dewan yang salurkan Alsintan.

"Ada yang masih menjabat dan tidak (menjabat). Ada empat orang (dewan KSB) belum kami periksa," terangnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Alsintan Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari Lotim

Dia mengaku, mantan anggota dewan belum diperiksa. Rencananya, pekan depan mereka dijadwalkan untuk diperiksa.

"Kami sudah panggil dewan yang sudah tidak menjabat," kata dia. 

Setelah pemeriksaan seluruh anggota dewan rampung, jaksa akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya, akan dilanjutkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Kita selesaikan berkas penyidikannya dan menghitung kerugian negara dengan melibatkan BPKP," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah kelompok tani. Ditambah dengan pemerintah desa yang menerima bantuan Alsintan. "Dari Dinas Pertanian juga sudah kita periksa," kata dia. 

Baca Juga: Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar Dukung Langkah Bupati Sejahterakan Petani

Diketahui, pengadaan Alsintan bergulir dari 2023 hingga 2025. Ada sebanyak 21 Alsintan yang disalurkan. Tahun 2023 ada sebanyak dua mesin combine, enam unit tahun 2024, dan 13 unit tahun 2025.

Hasil penyidikan, ditemukan adanya  penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025.

Hasil perhitungan jaksa, ditemukan ada potensi kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 11,2 miliar. 

Jaksa kini telah mengamankan tujuh dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kejari Sumbawa Barat #DPRD Sumbawa Barat #Pemkab Sumbawa Barat #dana pokir dprd