Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota

Harli Arl • Kamis, 5 Maret 2026 | 07:15 WIB

Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni
Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni

LombokPost-Dittipidnarkoba Mabes Polri mengusut aliran uang bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik telah mengkonfrontir Koko Erwin, AKBP Didik, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara langsung. 

Mereka dikonfrontir dalam satu ruangan. Saat itu, AKP Malaungi didampingi penasihat hukumnya Asmuni. "Saya hadir saat konfrontir secara langsung di Mabes Polri. Di dalam satu ruangan itu, ada AKBP Didik, Koko Erwin, dan penyidik serta masing-masing penasihat hukum," tutur Asmuni. 

Menurut dia, ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik. Di antaranya, berkaitan dengan aliran uang. "Kalau klien saya mengakui ada aliran uang. Semua itu atas perintah dari kapolres (AKBP Didik)," bebernya. 

Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa terkait Kasus TPPU Koko Erwin

Jumlah aliran uang yang mengalir ke AKBP Didik Rp 2,8 miliar. Uang tersebut diterima dari Koko Erwin Rp 1 miliar dan dari bandar narkoba lain berinisial H alias Boy Rp 1,8 miliar. 

Saat ditanya penyidik mengenai aliran uang tersebut, AKBP Didik  membantah. Uang Rp 1 miliar tersebut tidak pernah diterima AKBP Didik. "Tidak diakui menerima uang dari Koko Erwin," bebernya. 

Kendati demikian, AKBP Didik mengakui menerima uang Rp 1,8 miliar itu diakui. Tetapi, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. "Katanya (AKBP Didik) digunakan untuk perbaikan Mako Polres," tutur Asmuni. 

Sementara, Koko Erwin mengaku kepada penyidik tidak mengenal AKBP Didik. Tetapi, mengakui adanya pemberian uang ke AKP Malaungi. "Tujuan pemberian uang itu untuk kapolres," ungkapnya. 

Baca Juga: Polisi Buru Bandar Narkoba Boy, Pemberi Suap Rp 1,8 Miliar ke AKBP Didik

Koko Erwin juga membantah menitipkan narkoba jenis sabu ke AKP Malaungi seberat 488,496 gram. "Katanya tidak menitip, melainkan memberikan," jelasnya. 

Asmuni menegaskan, bantahan AKBP Didik tidak menerima uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin itu merupakan haknya. "Tetapi ingat semua ada bukti chatnya," tegasnya. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid tidak mengetahui mengenai hasil pemeriksaan di Mabes Polri. Namun, dia memastikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu masih berjalan. "Nanti kalau ada perkembangan kami kabarkan," kata Kholid  singkat. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#akbp didik #Peredaran Narkoba #Mabes Polri #AKP Malaungi #Koko erwin #polisi terlibat narkoba #Kapolres Bima Kota