LombokPost-Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi lahan reklamasi Amahami di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Hasil penyelidikan sementara, jaksa menduga reklamasi kawasan Amahami belum mengantongi izin. "Reklamasinya itu tidak memiliki izin," sebut Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Reklamasi tanpa mengantongi izin menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengusut tindak pidana korupsi. Karena anggaran reklamasi berasal dari kantong APBD Pemkot Bima. "Ya, dari situ (tidak kantongi izin) kita masuk," katanya.
Jaksa kini masih mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, pejabat Pemkot Bima hingga pelaksana reklamasi. "Pemeriksaan saksi masih berjalan," kata dia.
Ditanya apakah sudah menemukan indikasi korupsinya, Zulkifli tidak ingin mendahului proses penyelidikan. "Nanti itu, ini juga kasusnya masih lidik," bebernya.
Baca Juga: Kejati NTB Akan Periksa 28 Penguasa Lahan Reklamasi Amahami
Di atas lahan reklamasi itu muncul sejumlah sertifikat hak milik (SHM). Jumlahnya puluhan. Pemiliknya dari berbagai latar belakang. Mulai dari pejabat hingga pengusaha.
Zulkifli memastikan seluruh pemegang sertifikat di lahan reklamasi Amahami bakal diperiksa. "Ya, pasti semua kita periksa," ujarnya.
Dia juga belum mau mengomentari ketika ditanya perihal lahan reklamasi bisa disertifikatkan dan menjadi hak milik. "Kalau yang itu sudah masuk materi. Intinya semua masih berjalan," kelit Zulkifli.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami dimulai sejak 2017 dengan alokasi anggaran Rp 2,5 miliar melalui Dinas PUPR Kota Bima. Proyek tersebut dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Pada tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima, yang dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.
Baca Juga: Kejati NTB Panggil Pemilik Sertifikat Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami
Selanjutnya pada 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.
Pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp 8,5 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397.
Editor : Pujo Nugroho