Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belasan Anggota Dewan Dilaporkan ke Kejati NTB Diduga Terima Gratifikasi

M Islamuddin • Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:15 WIB

Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram.
Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram.

 

LombokPost - Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang melibatkan belasan anggota DPRD NTB resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Laporan tersebut yang teregister dengan Nomor: 1197 disampaikan, Senin (22/3). Dalam laporan tersebut, Kejati NTB diminta menyelidiki dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan praktik gratifikasi kepada sejumlah anggota legislatif daerah.

Dari uraian dokumen pengaduan yang diterima Kejati NTB, pelapor yang diketahui bernama Fihiruddin menyebut dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang diduga dimanipulasi melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Modus yang dilaporkan antara lain menggunakan surat edaran gubernur dan telaahan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB sebagai dasar legitimasi perubahan anggaran.

"Skema itu diduga digunakan untuk mengakomodasi program yang disebut sebagai dana aspirasi siluman," kata Fihir dalam laporannya.

Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan penyalahgunaan administrasi melalui penggunaan formulir By Name By Address (BNBA) serta sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) 2025/2026 yang disebut tidak dilakukan secara transparan.

"Sudah saya serahkan bukti komunikasi digital dan dokumen transaksi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana," jelas dia.

Dalam laporan tersebut, sedikitnya 15 nama anggota DPRD NTB disebut sebagai saksi atau terlapor. Nilai uang yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per orang.

Beberapa nama yang tercantum dalam laporan sebagai terlapor, yakni Marga Harun Rp 200 juta; Lalu Irwansyah Rp100 juta; Harwoto Rp 170 juta; Nurdin Marjuni Rp 180 juta; Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta; L Arif Rahman Hakim Rp 200 juta; Burhanuddin Rp 200 juta; Humaidi Rp 200 juta; Yasin Rp 200 juta; Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta; Hulaemi Rp 150 juta; TGH Muliadi Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; Rangga Danu M Adhitama Rp 150 juta; dan Ruhaiman Rp150 juta.

Sebagai pendukung laporan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak kejaksaan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi formulir BNBA, dokumen SIPD, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait pengisian data BNBA, serta kuitansi pembayaran senilai Rp 200 juta.

Selain itu, turut disertakan dokumen kebijakan berupa Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 900/12/BPKAD/2025, telaahan staf TAPD, serta dokumen pergeseran anggaran Dinas PUPR NTB tertanggal 2 Juni 2025.

Pelapor menduga perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait ketentuan gratifikasi.

Pelapor juga menyoroti bahwa pengembalian uang oleh penerima, jika terjadi, tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

Dalam laporannya, pelapor meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam dokumen tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan dugaan gratifikasi DPRD NTB Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan nantinya akan diterus ke pidana khusus (Pidsus) untuk ditelaah. "Iya, laporannya sudah masuk dan sudah diterima," kata dia dihubungi, Sabtu (7/3).

Editor : Jelo Sangaji
#gratifikasi #Kejati NTB #DPRD NTB #pokir siluman