LombokPost-Penyidikan kasus peredaran narkoba di Kota Bima yang diduga melibatkan mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi berlanjut.
Kini penyidik, juga mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penyidik turun menelusuri aset milik Koko Erwin di wilayah Pulau Sumbawa.
”Kalau tindakan itu (TPPU) kan bagian dari pengembangan,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.
Pengembangan itu dilakukan bersama Dittipidnarkoba Mabes Polri. Sebab, mereka juga mengusut kasus yang diduga melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro.
”Kalau ada yang perlu dikembangkan di sini, ya dikembangkan bersama. Kami lakukan joint investigation,” bebernya.
Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa terkait Kasus TPPU Koko Erwin
Dia memastikan, proses penanganan kasus di Ditresnarkoba Polda NTB masih terus berjalan. Meskipun, pihak Mabes Polri juga mengusut kasus tersebut.
“Kalau yang diusut itu di Mabes itu kan berbeda,” ujarnya.
Penyidikan di Mabes Polri berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba milik AKBP Didik. Sementara, di Polda NTB itu berkaitan dengan peredaran narkoba di Kota Bima.
“Makanya nanti sepertinya persidangan kasus itu akan dilakukan di sini,” kata dia.
Polda NTB baru menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, AKP Malaungi, AKBP Didik, dan Koko Erwin.
Ada juga sebenarnya bandar lain bernama Hamdi alias Boy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hendak Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Kota Rp 1 Miliar Ditangkap
Namun, sampai saat ini polisi belum menemukan Boy.
Bandar asal Kota Bima tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia disebut memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada AKBP Didik.
Selain Boy, anak buah dari Koko Erwin, Satriawan alias Dae Awan juga masuk dalam DPO.
Dia berperan sebagai kurir dalam jaringan Koko Erwin.
Awan disebut membawa satu kilogram sabu yang diperoleh Erwin dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh” untuk diedarkan di wilayah Bima.
Berdasarkan data kepolisian, Boy diketahui memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, serta memiliki alis tebal.
Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota
Dia berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB.
Catatan hukum menunjukkan bahwa Boy sebelumnya pernah divonis enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Sementara itu, ciri-ciri Awan memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, satu gigi ompong di bagian depan, berkulit putih, berambut pendek beruban dan agak botak.
Ia juga memiliki tanda khusus berupa luka besar di kaki. Profesinya sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima, NTB.
Editor : Kimda Farida