Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris Delapan Tahun Penjara

Harli Arl • Senin, 9 Maret 2026 | 22:11 WIB

 

Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Aris Chandra menjalani sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi, Senin (29/12).
Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Aris Chandra menjalani sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi, Senin (29/12).

LombokPost - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (9/3). Sidang vonis dibacakan secara terpisah.

Majelis hakim PN Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutus, Kompol Yogi terbukti bersalah membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi. Sedangkan Ipda Aris terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Dalam pembacaan amar putusan terhadap Ipda Aris, Lalu Moh Sandi menyebutkan, Mengadili, terdakwa Ipda Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan penyidikan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 468 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Mejatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun,” sebut Lalu Sandi.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi kepada ahli waris Almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina Rp 771,547 juta secara tanggung renteng dengan terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama.

"Membebankan restitusi kepada Ipda Aris Rp 385.773.589 kepada ahli waris korban Brigadir Nurhadi," ungkapnya.

Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari, maka harta benda disita untuk menutupi ganti rugi. "Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya. 

Berbeda dengan terdakwa Kompol Yogi. Dalam putusan majelis hakim, Kompol Yogi bertindak sebagai pelaku utama. ”Mengadili terdakwa (Kompol I Made Yogi Purusa Utama) terbukti melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 458 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," kata Sandi. 

Menurut majelis hakim, beberapa hal yang memberatkan terdakwa Kompol Yogi. Yakni, mencederai institusi Polri, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan di persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa (Kompol Yogi) sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," ujarnya. 

Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! Polri Cari Anggota Baru Maret 2026: Intip Syarat Usia dan Dokumen Rahasia agar Lolos Seleksi Administrasi!

Selain itu, Kompo Yogi menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi kepada ahli waris Almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina Rp 771,547 juta secara tanggung renteng dengan terdakwa Ipda Aris Chandra. 

"Membebankan restitusi kepada Ipda Aris Rp 385.773.589 kepada ahli waris korban Brigadir Nurhadi," ungkapnya.

Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari maka harta bendanya disita. "Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya. 

Editor : Marthadi
#kompol yogi #terbukti bersalah #Vonis #Pengadilan Negeri Mataram #pembunuhan #Ipda aris